JAKARTA – Kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai keputusan tersebut sudah tepat dan mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni seperti dilansir Detiknews.com, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pihak kejaksaan telah menilai perkara secara menyeluruh dan tidak menemukan adanya unsur niat jahat dari yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa sumber penghasilan MMH berasal dari dua pos yang berbeda sehingga perkara tersebut dinilai tidak layak dilanjutkan ke proses hukum.
“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum,” katanya.
Hukum Harus Tegas Namun Berempati
Politikus Partai NasDem yang juga menjabat Bendahara Umum DPP NasDem itu menegaskan bahwa hukum harus tetap tegas, namun tidak boleh kehilangan rasa empati terhadap masyarakat kecil.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terasa kaku hingga justru melukai rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang mencari penghidupan.
Kasus Sempat Diambil Alih Kejati Jatim
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa.
Namun perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan akhirnya dihentikan penyidikannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa MMH telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan sebelum penghentian perkara dilakukan.
“Yang bersangkutan pada Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan dan perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta dihentikan penyidikannya,” ujarnya, Rabu (25/2).
Keputusan penghentian kasus tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai contoh pendekatan hukum yang lebih humanis dalam menangani perkara masyarakat kecil.





