PT Polak Pisang Jaya Tegaskan Aktivitas Quarry di Desa Saik Telah Kantongi Izin Lengkap

Dokumen persetujuan DRP serta dokumen UKL dan UPL PT Polak Pisang Jaya

KUANTAN MUDIK – Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, pihak PT Polak Pisang Jaya memberikan klarifikasi bahwa kegiatan quarry yang dijalankan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Humas PT Polak Pisang Jaya, Wandi, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi berbagai dokumen legal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan quarry.

“Quarry kami izinnya lengkap. Bahkan kami telah memiliki persetujuan DRP serta dokumen UKL dan UPL,” ujar Wandi kepada awak media, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan perusahaan berada dalam koridor perizinan yang sah dan telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wandi juga memberikan penjelasan terkait keberadaan alat yang disebut-sebut sebagai keong 12 di sekitar lokasi aktivitas quarry. Ia menegaskan bahwa peralatan tersebut bukan merupakan aset maupun fasilitas operasional milik perusahaan.

“Terkait keong 12 itu merupakan milik warga setempat bukan termasuk ruang lingkup kuari. Memang lokasinya tidak jauh dari lokasi kami, Keong 12 kita ada bang tapi digunakan untuk saringan material” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia turut membantah anggapan bahwa sejumlah alat berat yang berada di kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas di luar izin perusahaan. Menurutnya, alat berat tersebut digunakan untuk pembangunan dan pembukaan jalan operasional yang menghubungkan wilayah tersebut dengan Koto Gunung.

“Terkait alat berat yang ada di lokasi, itu digunakan untuk pekerjaan pembuatan jalan operasional yang tembus ke Koto Gunung,” katanya.

Pihak perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah Desa Saik.

Sebelumnya, beredar informasi dari sejumlah warga yang menduga adanya aktivitas pertambangan yang tidak hanya mengambil material galian C, tetapi juga mineral emas di kawasan aliran sungai Desa Saik.

Hingga saat ini, awak media masih berupaya menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang komprehensif dan berimbang.

Pos terkait