PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut menjadi perhatian publik karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda sebesar Rp500 juta.
Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan dan putusan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun pemerhati hukum.
Berawal dari Dugaan Pemerasan Kepala UPT
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadinya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 9 Juli 2026, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut Abdul Wahid diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memaksa para kepala UPT menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp2,45 miliar. Namun, besaran uang pengganti yang dibebankan dalam putusan hakim menjadi Rp1,45 miliar, setelah dikurangi barang bukti berupa uang sebesar Rp800 juta yang disita dari Kepala UPT Eri Ikhsan, serta pengembalian uang Rp150 juta dari Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai.
Pertimbangan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Abdul Wahid dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta dinilai tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan.
Ajukan Banding
Meski telah dijatuhi hukuman, proses hukum perkara ini belum berakhir. Abdul Wahid diketahui telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah simpatisan tampak memadati kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelum putusan dibacakan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik di Provinsi Riau sepanjang 2026. Perkembangannya dinilai menjadi tolok ukur konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan jabatannya.






