Diki Saputra Bongkar Hasil Pertemuan dengan Yusman Gea, Klarifikasi Ditunggu atau Tempuh Jalur Hukum!

IMG 20260731 WA0002
Pertemuan Diki Saputra dengan Yusman Gea terkait pemberitaan di opsinews.com dan wartakontras.com yang difasilitasi DPD Granat Riau, kamis 30/07/2026

PEKANBARU – Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Diki Saputra, menegaskan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak media terkait sejumlah pemberitaan yang dinilainya telah merugikan nama baik pribadi Diki maupun organisasi yang dipimpinnya. Apabila tidak ada itikad baik untuk meluruskan informasi tersebut, Diki menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri pertemuan yang difasilitasi DPD GRANAT Provinsi Riau sebagai tindak lanjut atas keberatan Diki terhadap sejumlah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dan DPC GRANAT Kuantan Singingi.

Diki menjelaskan, pemberitaan yang diterbitkan di media online opsinews.com dan wartakontras.com diterbitkan tanpa melalui proses konfirmasi, sehingga informasi yang disajikan tidak berimbang dan cenderung menggiring opini negatif.

“Berita itu menyudutkan saya secara sepihak serta menyeret nama DPC GRANAT Kuansing dalam persoalan yang tidak ada kaitannya dengan organisasi,” ujar Diki.

Sebelum meminta fasilitasi dari DPD GRANAT Provinsi Riau, Diki mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Ia telah mengajukan hak jawab, menyampaikan bantahan, meminta klarifikasi kepada media yang bersangkutan, hingga mengirimkan somasi tertulis dalam bentuk dokumen PDF melalui WhatsApp.

Namun, karena berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil, Diki kemudian berkomunikasi dengan Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Riau, Ferry Panggabean, yang selanjutnya memfasilitasi pertemuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Riau Ferry Panggabean, Rikardo Simanjuntak, Yusman Gea, putra Dr. Freddy Simanjuntak, serta Diki Saputra.

Dalam forum itu, Diki secara langsung meminta Yusman Gea memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

Menurut Diki, dalam sejumlah pemberitaan dirinya disebut sebagai Ketua DPC GRANAT Kuansing yang dianggap mempermalukan organisasi dan menjual nama organisasi demi kepentingan pribadi. Ia membantah tudingan tersebut karena persoalan yang diberitakan telah terjadi jauh sebelum DPC GRANAT Kuantan Singingi dibentuk.

“Saya mempertanyakan mengapa nama saya dan organisasi terus dikaitkan, padahal persoalan tersebut terjadi sebelum DPC GRANAT Kuansing berdiri,” kata Diki.

Diki mengungkapkan, dalam pertemuan itu Yusman Gea menjelaskan bahwa sasaran utama pemberitaan sebenarnya bukan dirinya, melainkan Athia yang merupakan bagian dari kepengurusan DPC GRANAT Kuantan Singingi.

Diki juga mempertanyakan alasan namanya disebut secara jelas dalam setiap pemberitaan, termasuk adanya penyebutan bahwa DPC GRANAT Kuantan Singingi merupakan organisasi yang tidak memiliki legalitas atau berstatus “abu-abu”.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, menegaskan bahwa pembentukan DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan atas arahannya langsung.

Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi diterbitkan oleh dirinya bersama Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Riau, Ferry Panggabean.

Dalam kesempatan yang sama, Ferry Panggabean turut mempertanyakan alasan Yusman Gea kembali mengangkat persoalan perdamaian yang sebelumnya justru diminta untuk difasilitasi oleh Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau.

Menurut Ferry, Yusman Gea saat itu bahkan ikut menyampaikan nominal penyelesaian dan menyebut perkara akan dilanjutkan apabila perdamaian tidak tercapai pada malam itu. Karena itu, Ferry mempertanyakan alasan persoalan tersebut kembali diangkat ke ruang publik melalui pemberitaan.

Berdasarkan penuturan Diki, atas pertanyaan tersebut Yusman Gea tidak memberikan jawaban secara langsung. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan dengan Diki Saputra, melainkan merasa emosi terhadap Athia sehingga pemberitaan tersebut dibuat.

Diki juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Yusman Gea beberapa kali menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Bahkan, keduanya sempat berfoto bersama sebagai bentuk permohonan maaf.

Meski demikian, Diki menilai permintaan maaf secara pribadi belum cukup apabila tidak disertai klarifikasi resmi kepada publik.

“Saya menghargai permintaan maaf yang disampaikan secara langsung. Namun persoalan ini belum selesai selama belum ada klarifikasi resmi dan pelurusan terhadap pemberitaan yang telah beredar. Nama baik saya dan organisasi sudah menjadi konsumsi publik, sehingga harus dipulihkan melalui mekanisme yang semestinya,” tegasnya.

Diki menambahkan bahwa dirinya telah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui hak jawab, klarifikasi, hingga somasi. Namun apabila permintaan tersebut tetap tidak dipenuhi, ia memastikan akan mengambil langkah hukum.

“Saya sudah beritikad baik menempuh berbagai cara. Jika klarifikasi dan pelurusan pemberitaan tetap tidak dilakukan, saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Menutup pertemuan tersebut, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr. Freddy Simanjuntak bersama Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Riau Ferry Panggabean meminta media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud segera melakukan klarifikasi dan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil pertemuan.

Menurut keduanya, penyelesaian melalui hak jawab dan klarifikasi merupakan langkah yang tepat untuk menghadirkan informasi yang berimbang, mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta memulihkan nama baik pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Hingga pertemuan berakhir, Diki Saputra menegaskan bahwa persoalan tersebut belum dianggap selesai. Ia masih menunggu itikad baik berupa klarifikasi resmi dari pihak media. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, ia memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait