Gugatan UU Pemilu soal Nepotisme Pilpres Masuk MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sumber. Internet.

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menilai aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) saat ini tidak melanggengkan praktik nepotisme dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermawi menanggapi gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait permintaan pelarangan anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

“Menurut saya aturan dalam UU Pemilu sekarang bernapaskan demokrasi modern, tidak sama sekali melanggengkan nepotisme,” kata Hermawi dilansir Kompas.com, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

Hermawi juga menyatakan keyakinannya bahwa para hakim konstitusi akan mempertimbangkan perkara tersebut secara bijaksana.

“Para Hakim MK adalah para negarawan, biar mereka yang memutuskan seberapa urgent substansi gugatan itu bagi kepentingan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu, mereka berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis dan berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pemilu yang adil serta berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Hingga kini, perkara tersebut masih menunggu proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pos terkait