TELUK KUANTAN – Aksi sigap petugas ronda di Dusun Tobek Panjang (Topan), Desa Koto Taluk, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di RT 007 RW 004 tersebut, empat orang diamankan warga. Mirisnya, dua di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Identitas Terduga Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang diamankan memiliki latar belakang wilayah yang berbeda-beda, yakni:
Dua orang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan inisial Y dan D dan Dua orang perempuan yang diketahui berstatus sebagai pelajar.
Keempatnya tidak berkutik saat petugas ronda menemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi (ineks) di lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Kecurigaan bermula saat petugas ronda mencium adanya aktivitas yang tidak lazim di salah satu kontrakan pada jam kecil. Bermodalkan koordinasi yang baik antar warga, pemeriksaan dilakukan secara mendadak. Hasilnya, ditemukan lima butir ineks yang menguatkan dugaan adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Warga mencurigai gerak-gerik di rumah tersebut. Saat diperiksa bersama-sama, ditemukan barang bukti ineks. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, mereka langsung dibawa ke Polres,” ungkap salah satu sumber kepada Hitam Putih News.
Proses Hukum di Polres Kuansing
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing).
Keterlibatan dua oknum pelajar dalam kasus ini menjadi sorotan tajam warga setempat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak serta dari mana barang haram tersebut diperoleh.





