KUANTAN SINGINGI — Sejumlah warga Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mengaku kecewa terhadap proses pendataan warga terdampak pembangunan tower BTS yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan profesional oleh penyelenggara desa.
Warga menilai, pemerintah desa tidak melibatkan seluruh warga yang berada di sekitar tower BTS, terutama warga yang mengaku terdampak dalam jangka panjang akibat radiasi dan dampak negatif dari tower BTS tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proses koordinasi yang dilakukan pihak desa terkesan tertutup dan hanya melibatkan segelintir warga tertentu.
“Pihak desa hanya melibatkan segelintir warga yang terdampak oleh radiasi tower tersebut, dengan melakukan pendataan secara tidak profesional, sehingga ada sejumlah warga yang berdekatan dengan tower tersebut merasa dianaktirikan,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, seharusnya pemerintah desa melakukan sosialisasi dan pendataan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta adanya transparansi terkait proses koordinasi antara pihak desa, perusahaan tower, dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
Dalam aturan yang tertuang pada Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dijelaskan bahwa penggunaan menara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan masyarakat.
Adapun poin penting dalam Pasal 37 tersebut antara lain:
1. Penggunaan menara bersama dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan.
2. Jika terjadi gangguan atau dampak tertentu, penyelenggara wajib melakukan koordinasi untuk penyelesaiannya.
3. Jika koordinasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah desa bersama pihak terkait segera melakukan musyawarah terbuka bersama warga yang bakal terkena imbas oleh radiasi dan dampak negatif lainnya dari pembangunan tower BTS tersebut.





