Soal Hearing Pengelolaan Plasma Sawit PT JJP di DPRD Rohil, Ini Penjelasan KSU Seribu Kubah

IMG 20260801 130629
H. Widiarto. (Istimewa)

ROKAN HILIR – Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang membahas tuntutan Tim Revitalisasi dan Transisi terhadap pengelolaan kebun plasma sawit PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Dalam keterangan tertulis yang diterima HitamPutih News pada Sabtu (1/8/2026), pengurus KSU Seribu Kubah menyatakan telah mengikuti seluruh rangkaian RDP sejak dimulai pukul 14.00 WIB sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua KSU Seribu Kubah, Widiarto, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut pihaknya mempertanyakan mengapa Komisi B DPRD tidak terlebih dahulu melakukan audiensi atau meminta keterangan dari pengurus koperasi sebelum RDP dilaksanakan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar DPRD memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengenai legitimasi keanggotaan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi serta ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar klaim dukungan sekitar 900 anggota yang disampaikan Tim Revitalisasi diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

“Verifikasi dan validasi diperlukan untuk menguji kebenaran serta keabsahan data dukungan. Apabila dokumen tersebut terbukti sah, mekanisme penyelesaiannya tetap mengacu pada AD/ART koperasi melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi,” kata Widiarto.

Bacaan Lainnya

Widiarto juga membantah anggapan yang menyebut kepergian pengurus sebelum RDP berakhir sebagai bentuk tidak menghormati forum DPRD.

Ia menjelaskan, sebelum meninggalkan ruang rapat, dirinya bersama pengurus telah meminta izin kepada pimpinan sidang sebanyak tiga kali setelah menyampaikan pandangan dan pertanyaan.

Menurut dia, keputusan meninggalkan rapat diambil karena harus menghadiri agenda lain yang telah dijadwalkan, yakni persiapan Musyawarah Besar (Mubes) II Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu. Dalam kegiatan tersebut, Widiarto juga memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu.

Melalui klarifikasi tersebut, KSU Seribu Kubah berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh dan berimbang. Pengurus juga berharap penyelesaian persoalan pengelolaan kebun plasma sawit PT JJP dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi, sesuai AD/ART koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait