43 Karyawan SPRH Dirumahkan, Pengamat Soroti Legitimasi Plt mengambil Tindakan

Keterangan Photo : Logo BUMD PT SPRH

ROKAN HILIR – Manajemen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) akhirnya buka suara terkait kebijakan penonaktifan atau perumahan sementara terhadap 43 karyawan. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari proses penyegaran internal dan efisiensi keuangan guna merestrukturisasi organisasi perusahaan milik daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Hitamputihnews.com, kebijakan ini dipicu oleh temuan bahwa jumlah tenaga kerja baik di kantor pusat maupun unit usaha seperti SPBU di Jalan Lintas Bagansiapiapi melebihi kebutuhan operasional perusahaan.

Namun, evaluasi internal tidak hanya menyoroti jumlah karyawan. Persoalan disiplin juga menjadi alasan utama. Sejumlah pekerja yang dirumahkan disebut hanya memiliki tingkat kehadiran sekitar 20 persen, bahkan beberapa tidak masuk kerja selama berbulan-bulan namun tetap menerima gaji secara penuh setiap tanggal 25.

Pihak manajemen juga menyoroti etika komunikasi internal. Interaksi di grup WhatsApp karyawan dianggap belum mencerminkan profesionalisme dan tidak mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.

Masalah lainnya adalah terkait pengajuan pinjaman oleh karyawan. Beberapa pengajuan dinilai terlalu besar dan tidak proporsional dengan gaji bulanan. Manajemen menegaskan bahwa meskipun peminjaman diperbolehkan, hal itu harus sesuai regulasi dan kemampuan bayar.

Salah seorang direksi PT SPRH yang dikonfirmasi via sambungan telepon pada Senin (14/7/2025) menyampaikan bahwa proses evaluasi ulang terhadap para karyawan yang dirumahkan tengah disiapkan.

“Kami akan melakukan seleksi ulang berdasarkan kebutuhan riil perusahaan. Nantinya, seluruh karyawan yang akan kembali bekerja wajib menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen profesional,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh jajaran perusahaan mendukung proses pembenahan tersebut. Ditekankannya bahwa sinergi, loyalitas, dan etika kerja adalah kunci dalam membangun BUMD yang sehat secara manajerial dan mandiri secara finansial.

Rekening Diblokir, Gaji Karyawan Tertunda

Menanggapi isu keterlambatan pembayaran gaji, manajemen mengonfirmasi bahwa rekening perusahaan saat ini sedang diblokir oleh pemegang saham. Namun demikian, mereka berkomitmen menuntaskan kewajiban, khususnya gaji karyawan untuk bulan Juni.

Di sisi lain, seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya menyatakan harapannya untuk dipanggil kembali bekerja.

“Saya rutin masuk kerja, tidak punya piutang, dan selalu menjaga etika. Saya ingin kembali berkontribusi untuk perusahaan milik daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Rokan Hilir,” tuturnya.

 

Pengamat Kritik Legalitas Plt Direksi SPRH

Pengamat Kebijakan Publik Rokan Hilir, Asmara Hadi, menyoroti penggunaan istilah “Pelaksana Tugas” (Plt) dalam tubuh manajemen SPRH. Menurutnya, istilah tersebut lebih lazim dalam birokrasi pemerintahan, dan tidak memiliki dasar hukum kuat dalam struktur Perseroan Terbatas (PT).

“Dalam perusahaan, istilah yang tepat adalah acting manajemen. Jabatan itu bersifat sementara dan diatur melalui kontrak kerja untuk menyelesaikan tugas tertentu. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 107 tentang PT, istilah Plt tidak dijelaskan secara rinci,” jelasnya.

 

Asmara menilai, jika dalam Anggaran Dasar perusahaan tidak disebutkan mekanisme pengangkatan Plt, maka pemegang saham wajib mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjelaskan penunjukan serta kewenangan Plt tersebut.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar evaluasi kinerja yang kini menjadi alasan pengurangan karyawan.

“Bukankah perumusan anggaran RKA tahun 2024 termasuk kebutuhan jumlah SDM di BUMD—sudah dibahas sejak awal? Saat itu, Rahmad Hidayat sebagai Direksi Umum membawahi urusan SDM. Mengapa baru sekarang muncul isu kelebihan pegawai?” kritiknya.

 

Menurutnya, pengelolaan BUMD seharusnya bersifat kolektif kolegial. Setiap kebijakan strategis diputuskan bersama. Bahkan, ia menyindir hubungan akrab antara mantan Direktur Utama dengan Plt saat ini.

“BUMD itu keputusan kolektif. Apalagi hubungan antar eks Dirut dan Plt Dirut waktu proses transformasi dari PD menjadi PT begitu mesra ibarat pengantin baru. Jadi jangan seolah-olah baru tahu kondisi ini,” sindir Asmara.

Pos terkait