ROKAN HILIR – Dugaan plesiran pejabat kembali mengemuka di Kabupaten Rokan Hilir. Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Kubu dan Ketua APDESI Rokan Hilir dikabarkan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan tujuan Kuala Lumpur City Centre (KLCC) dan Penang, Malaysia.
Informasi yang dihimpun HitamPutih News, perjalanan tersebut diduga dilakukan di tengah hari kerja aktif. Sejumlah sumber menyebutkan, kedua nama tersebut terlihat berada di luar negeri dalam rentang waktu yang sama, memicu sorotan publik terkait kepatuhan terhadap aturan kedinasan dan etika jabatan.
Korwil Pendidikan Kubu sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan lantaran diduga meninggalkan wilayah tugas selama beberapa hari. Kini, isu tersebut kembali menguat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang mengarah pada kunjungan ke sejumlah destinasi populer di Malaysia, termasuk kawasan ikonik KLCC dan Penang.
Tak hanya itu, Ketua APDESI Rokan Hilir yang juga menjabat sebagai Datin Penghulu Sungai Kubu Hulu, turut dikabarkan berada dalam rombongan perjalanan tersebut. Hal ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik, mengingat posisi strategis yang diemban keduanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan desa Dinas PMK Rohil, H. Hasbullah, mengaku belum mengetahui adanya informasi terkait izin maupun cuti Ketua APDESI Rokan Hilir.
“Belum dapat info, Pak. Belum saya cek, karena untuk izin dan cuti itu melalui sekretariat. Konfirmasi dulu ke Sekretaris PMK, drg Intan,” ujar H. Hasbullah.
Terpisah, Sekretaris Dinas PMK Rohil, drg. Intan saat dikomfirmasi meIalui telepon aplikasi WhattAps menegaskan bahwa tidak ada izin perjalanan ke luar negeri yang masuk ke Dinas PMK melalui dirinya.
“Kalau melalui saya tidak ada. Karna saya baru saja dari menunaikan Ibadah Umroh. Coba tanyakan lansung sama Pak Kadisnya,” kata drg Intan kepada media ini.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Nurhidayat, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut.
Untuk Korwil Pendidikan Kubu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 86 yang menegaskan kewajiban ASN menaati disiplin dan kode etik.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN meninggalkan tugas tanpa izin pejabat berwenang.
Sementara bagi Ketua APDESI Rokan Hilir yang juga menjabat sebagai Datin Penghulu, ketentuan normatif merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa dan perangkat desa menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Aturan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019.
Perlu diketahui, sebelumnya Korwil Pendidikan Kubu, Safriasna, diduga telah memberikan keterangan tidak benar kepada media terkait kegiatan plesiran yang dilakukan bersama sejumlah rombongan, termasuk Ketua APDESI sekaligus Penghulu Sungai Kubu Hulu, Azlita.
Dugaan penutupan informasi serupa juga dilakukan oleh staf Korwil Kubu, Azmi, yang disebut ikut menutupi kegiatan perjalanan tersebut yang berlangsung pada hari kerja.





