ROKAN HILIR – Dalam upaya mencegah maraknya pencurian buah kelapa sawit, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Nyamuk dari Polsek Sinaboi melaksanakan pemasangan spanduk imbauan tentang pencegahan pencurian sawit dan hasil kebun milik masyarakat, Kamis (7/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Satrio Pinandito Situmorang di sejumlah titik strategis, yakni di Jalan Poros Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan Jalan Meranti, yang dinilai rawan terhadap potensi pencurian hasil perkebunan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperhatikan lahan sawit milik pribadi maupun milik warga lainnya. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian sawit maupun pihak yang menerima hasil kebun dari tindak pidana.
Kegiatan pemasangan spanduk tersebut turut didampingi oleh Datuk Penghulu Daryamin bersama perangkat desa dan sejumlah agen sawit di wilayah Kecamatan Sinaboi.
Kapolsek Sinaboi Irwandi H. Turnip SH. MH mengatakan kegiatan pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menekan angka pencurian hasil perkebunan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, khususnya lahan perkebunan sawit. Apabila menemukan adanya dugaan pencurian, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau perangkat desa agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah pedesaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga potensi pencurian sawit dapat diminimalisir dan lingkungan tetap aman serta kondusif,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan pemasangan spanduk imbauan tersebut, diharapkan masyarakat di wilayah Kepenghuluan Sungai Nyamuk semakin peduli terhadap keamanan lingkungan serta memahami pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku.





