ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama unsur Forkopimda dan pemerintah kecamatan menyepakati penolakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani pada Sabtu, 11 April 2026, oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Camat Pasir Limau Kapas, serta Kapolsek Panipahan.

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Adapun beberapa poin kesepakatan yang menjadi fokus penindakan antara lain penolakan terhadap peredaran narkoba, keberadaan tempat karaoke yang menyediakan wanita malam, aktivitas perjudian, serta kos-kosan yang diduga menjadi tempat penyedia wanita malam.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan larangan bagi masyarakat muslim untuk menjual benda haram seperti tuak, babi, dan minuman keras di wilayah tertentu. Pada saat azan berkumandang, masyarakat juga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api.
Dalam poin lainnya, seluruh pihak sepakat untuk menindak premanisme yang berkaitan dengan aktivitas penyakit masyarakat.
Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan atau tempat-tempat yang dimaksud tidak ditutup secara permanen, maka disebutkan bahwa personel Polsek Panipahan yang terkait dapat diminta untuk dipindahkan. Selain itu, masyarakat disebut memiliki hak untuk mengambil tindakan tanpa adanya intimidasi maupun pengamanan dari instansi pemerintah kecamatan maupun kepolisian setempat.
Kesepakatan ini diharapkan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.





