Indragiri Hulu – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kian menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan telah mengarah pada sistem terorganisir dengan perputaran uang yang fantastis.
Seorang pria berinisial SUTIA secara terbuka mengakui dirinya sebagai koordinator pengelola sekaligus pihak yang mengumpulkan setoran dari ratusan ponton PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, setiap unit ponton dikenakan pungutan sebesar Rp500 ribu per minggu. Dengan jumlah aktivitas yang diperkirakan mencapai sekitar 400 unit, total uang yang berputar diduga mencapai Rp200 juta setiap pekan. Nilai tersebut dinilai sangat besar untuk sebuah aktivitas yang jelas-jelas tidak memiliki izin resmi.
Praktik PETI tersebut dilaporkan berlangsung di wilayah Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Baturijal Hulu dan Baturijal Barat. Dokumentasi aktivitas tambang ilegal itu bahkan telah beredar luas dan diterima redaksi dari berbagai sumber masyarakat.
Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi, SUTIA tidak membantah keterlibatannya. Ia justru mengakui telah mengambil alih pengelolaan aktivitas PETI jenis ponton tersebut.
“Sebelumnya Kapolsek Peranap yang dipojokkan, kemudian saya ambil alih kepengurusan aktivitas PETI jenis ponton tersebut. Baru berjalan satu minggu menuju minggu kedua saat isu PETI mencuat,” ujarnya.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Peranap telah berjalan secara sistematis dan terstruktur.
SUTIA berdalih bahwa pungutan dari para penambang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan jalan, operasional ambulans, hingga bantuan untuk rumah ibadah.
Namun, secara hukum, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas ilegal.
Dalam perspektif hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pungutan yang dilakukan terhadap para penambang juga berpotensi masuk ke ranah pidana lain, seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila aliran dana terbukti terstruktur dan melibatkan pihak tertentu.
Artinya, meskipun dibungkus dengan alasan sosial, aktivitas tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.
Dugaan Setoran Sistemik dan Pembiaran
Dengan nilai setoran yang mencapai ratusan juta rupiah per minggu, publik mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana tersebut bermuara.
Siapa saja yang mengetahui praktik ini? Adakah pihak yang terlibat? Mengapa aktivitas sebesar ini bisa berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ilegal tersebut.
Isu Oknum Wartawan Ikut Mencuat
Di sisi lain, SUTIA juga mengungkap adanya dugaan oknum yang mengaku sebagai wartawan meminta sejumlah uang dengan ancaman pemberitaan negatif.
“Saya bilang silakan diberitakan. Saya santai saja,” ungkapnya.
Jika pernyataan tersebut benar, maka praktik tersebut juga merupakan pelanggaran hukum sekaligus mencoreng integritas profesi pers yang seharusnya menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Hingga Sabtu (18/4/2026), belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Peranap.
Padahal, dengan adanya pengakuan langsung dari pihak yang terlibat, besarnya nilai transaksi, serta dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan, kondisi ini dinilai sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar penindakan hukum yang serius.
Kini, publik menunggu ketegasan aparat, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau praktik PETI ini akan terus dibiarkan tumbuh subur di Kabupaten Indragiri Hulu.(Tim)





