ROKAN HILIR – Tangis kesedihan pecah dari seorang pria lanjut usia, H Sopian HAS (73), warga Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), saat menceritakan perjalanan panjang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkannya sejak lebih dari satu tahun lalu.
Perjalanan perkara yang ditangani penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir tersebut dinilai berliku-liku dan penuh kejanggalan hingga akhirnya berujung pada penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Penyidik mengeluarkan SP-3 dengan alasan tidak ditemukan adanya kerugian yang dialami korban. Selain itu, penyidik juga menyebutkan bahwa perkara pemalsuan tanda tangan tersebut tidak masuk dalam ranah pidana.
Namun, alasan tersebut dinilai janggal oleh pihak korban. Pasalnya, hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau sebelumnya menyimpulkan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik terduga terlapor berinisial S disebut non identik alias palsu.
Menurut korban, perkara yang dilaporkan bukan semata persoalan hak atas tanah, melainkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang seharusnya diproses secara hukum pidana.
“Ini masalah pemalsuan tanda tangan, bukan masalah tanah. Ditambah lagi tanda tangan dan SKGR diduga sudah positif palsu, sehingga bagaimana penyidik bisa mengatakan itu bukan ranah pidana,” ungkap pihak korban.
Korban menilai alasan penghentian penyidikan tersebut terkesan dipaksakan. Ia menyebut kerugian yang dialaminya akibat dugaan pemalsuan tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kerugian moril yang cukup besar.
Tidak terima dengan keluarnya SP-3, korban melalui kuasa hukumnya, Iwat Endri, SH, MH, kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Riau pada Kamis (12/02/2026).
Namun, setelah gelar perkara dilakukan, korban mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil gelar perkara tersebut dari pihak penyidik.
“Sejak perkara ini kami laporkan pada 18 September 2024 lalu, sudah banyak lika-liku dan keanehan yang kami temukan. Terakhir ini terkait hasil gelar perkara. Sudah lebih dari dua bulan gelar perkara dilaksanakan, tetapi hasilnya sampai saat ini belum kami terima atau diberitahukan,” kata H Sopian HAS yang didampingi putranya, Muzakir, SE.
Ia juga mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa hasil gelar perkara seharusnya dapat diberitahukan dalam waktu singkat kepada pihak terkait.
Karena itu, H Sopian HAS berharap adanya kejelasan dan keadilan atas perkara yang tengah dihadapinya.
“Saya hanya mencari keadilan. Saya menanyakan, apakah orang tua seperti saya ini masih mendapatkan keadilan di Polda Riau. Jika di Polda Riau tidak ada lagi keadilan untuk saya, Insya Allah saya akan mencari keadilan di Mabes Polri,” ujarnya penuh harap.





