GEMARI Jakarta Laporkan Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan ke Kejati Riau

Koordinator Nasional Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta, Kori Fatnawi, menyerahkan laporan dugaan penguasaan kawasan hutan ilegal ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. (Foto. HitamPutih News)

PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta resmi melaporkan dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (11/5/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

Dalam laporannya, GEMARI menyoroti dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa legalitas sah oleh PT Andika Permata Sawit Lestari dengan luasan mencapai sekitar 10 ribu hektare di wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kabupaten Rokan Hulu.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Kami menduga ada praktik penguasaan kawasan hutan secara terstruktur dan sistematis yang berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan hutan,” ujar Kori kepada HitamPutih News usai menyampaikan laporan.

Selain korporasi, GEMARI juga meminta Kejati Riau memeriksa sejumlah kelompok tani yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan eks sitaan negara tersebut.

Beberapa kelompok tani yang disebut dalam laporan di antaranya Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) yang dipimpin Ajir Narudin, Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dengan ketua Edi Nor, serta Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang dipimpin H. Abdul Gani.

Bacaan Lainnya

Menurut GEMARI, meskipun sebagian lahan telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun kebun sawit di lokasi tersebut diduga masih tetap dikelola melalui kelompok tani tertentu.

“Jangan sampai kelompok tani hanya dijadikan tameng untuk mempertahankan penguasaan lahan yang sebelumnya telah ditertibkan negara,” kata Kori.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk penguasaan terselubung terhadap aset negara demi mempertahankan keuntungan ekonomi dari kawasan perkebunan sawit di area hutan.

Karena itu, GEMARI meminta Kejati Riau mengusut dugaan tindak pidana kehutanan, perkebunan, tindak pidana korporasi hingga potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Kejati Riau dengan tegas mengusut potensi kerugian negara akibat dugaan praktik mafia hutan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, aliran keuntungan, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari penguasaan kawasan hutan itu,” tegasnya.

GEMARI menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia penguasaan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Pos terkait