Di tengah semangat pemberdayaan masyarakat dan transparansi pengelolaan program pemerintah, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan di tengah warga: bolehkah satu orang merangkap jabatan sebagai Ketua RT, Ketua Pokmas, sekaligus Ketua Koperasi Merah Putih?
Secara aturan, mungkin belum tentu ada larangan tegas. Namun persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh, melainkan apakah kondisi tersebut sehat bagi kehidupan sosial dan tata kelola masyarakat?
Ketua RT sejatinya merupakan pelayan masyarakat di lingkungan terkecil. Ia menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah. Sementara Pokmas dibentuk untuk menjalankan program berbasis partisipasi masyarakat secara swakelola. Di sisi lain, koperasi adalah lembaga ekonomi rakyat yang harus dikelola secara demokratis, terbuka, dan profesional.
Ketika seluruh posisi strategis itu berada di tangan satu orang, publik tentu berhak bertanya. Apakah ruang partisipasi masyarakat masih terbuka lebar? Ataukah semua keputusan hanya berputar pada lingkaran tertentu?
Kondisi seperti ini rawan menimbulkan konflik kepentingan. Ketua RT memiliki pengaruh sosial di lingkungan warga. Ketua Pokmas berpotensi mengelola program dan anggaran. Sedangkan Ketua Koperasi mengatur aktivitas ekonomi anggota. Jika seluruhnya dikendalikan oleh satu figur, maka pengawasan sosial otomatis melemah karena fungsi kontrol seakan bercampur menjadi satu.
Lebih jauh, dominasi jabatan oleh satu orang juga dapat mematikan regenerasi dan partisipasi warga lain. Padahal semangat pemberdayaan masyarakat adalah membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan, bukan justru terpusat pada individu tertentu.
Masyarakat tentu tidak anti terhadap figur yang aktif dan mau bekerja. Namun jabatan sosial seharusnya tidak dijadikan alat untuk menguasai seluruh lini organisasi masyarakat. Sebab semakin besar kekuasaan terkonsentrasi pada satu orang, semakin besar pula potensi penyalahgunaan kewenangan dan munculnya rasa tidak percaya dari warga.
Karena itu, pemerintah kelurahan maupun desa perlu lebih bijak dalam menyusun struktur organisasi masyarakat. Musyawarah terbuka dan transparansi harus menjadi dasar utama dalam pembentukan Pokmas maupun koperasi. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan justru menimbulkan kesan monopoli jabatan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan program pembangunan, tetapi juga tata kelola yang sehat, adil, dan transparan. Sebab pembangunan yang baik lahir dari partisipasi bersama, bukan dominasi segelintir orang.





