Kuantan Singingi – Keberadaan galian C (Quary) ilegal yang sebelumnya beroperasi di wilayah Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, kini dilaporkan telah berpindah ke Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangian, Kabupaten Kuantan Singingi (Riau).
Aktivitas penambangan ini diduga masih dilakukan oleh pihak yang sama, meski telah mendapat peringatan dari pihak berwenang untuk tidak melakukan penambangan liar di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan Polres Kuansing.
Menurut informasi yang diterima pada Kamis (12/09/2024), alat berat jenis excavator berwarna oranye telah tiba di lokasi baru yang akan digunakan untuk galian C ilegal.

“Quary yang sebelumnya di Kasang Limau Sundai, sekarang pindah ke Tanah Bekali,” kata narasumber, yang juga melampirkan foto alat berat tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Pangian menyatakan akan segera menindaklanjuti jika memang benar ada aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi resmi, nanti kami akan cek bersama anggota,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Diharapkan agar pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polres Kuansing, memberikan perhatian serius terhadap keberadaan quary liar ini dan mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera kepada pelakunya.





