Hitam Putih News Jakarta, 30 Oktober – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016. Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa Thomas Lembong mengeluarkan izin impor untuk gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. Gula ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh pihak swasta, yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Qohar, peraturan dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014 menegaskan bahwa hanya BUMN yang memiliki hak melakukan impor gula kristal putih. Namun, Lembong diduga memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa melalui koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Perindustrian yang memiliki peran dalam mengawasi kebutuhan riil gula dalam negeri.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2015, pemerintah sebenarnya telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kekurangan gula kristal putih sebesar 200 ribu ton pada tahun 2016. Meski demikian, izin impor yang dikeluarkan oleh Lembong dianggap tidak sesuai dengan arahan rapat tersebut dan justru memperbolehkan impor gula kristal mentah melalui perusahaan swasta.
Selain itu, Qohar menyebutkan adanya komunikasi antara pejabat dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula pada akhir 2015. Padahal, menurut ketentuan, yang boleh diimpor guna memenuhi kebutuhan dan stabilisasi harga adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah, serta hanya BUMN yang berwenang untuk melakukan impor.
Qohar juga menegaskan bahwa kedelapan perusahaan yang mendapatkan izin tersebut sejatinya memiliki izin untuk memproduksi gula kristal rafinasi yang hanya diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Namun, dalam kasus ini, gula kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual ke pasaran umum.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Tuhan dan akan mengikuti prosedur yang berlaku.





