Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan KPK Kabur

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat diwawancarai usai sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (HPNews)

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026)

Eksepsi tersebut diajukan karena Wahid menilai dakwaan yang disampaikan jaksa tidak cermat dan bersifat kabur, khususnya terkait dugaan pergeseran anggaran yang menjadi pokok perkara.

Menurut Wahid, pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang lazim dilakukan pemerintah.

“Pergeseran anggaran ini merupakan hal yang biasa saja, tidak ada masalah karena saya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, jadi tidak ada pelanggaran hukum,” kata Wahid usai sidang.

Ia menjelaskan, kebijakan pergeseran anggaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi pemerintah pusat dalam rangka efisiensi belanja daerah.

Selain itu, Wahid juga membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya memerintahkan pengumpulan telepon genggam saat rapat yang berlangsung di kediamannya.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah menyuruh mengumpulkan handphone saat rapat di kediaman. Rapat itu hal yang biasa dan dihadiri banyak orang, tidak ada membahas suatu hal yang spesifik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahid turut menanggapi pernyataannya yang sempat menjadi sorotan publik terkait istilah “matahari di Riau”.

Ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak merujuk pada individu tertentu, melainkan kepada pemerintah daerah sebagai satu kesatuan dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Maksud ‘matahari di Riau’ hanya satu, ditujukan pada pemerintah Riau. Kita harus bersama mengayomi dan melayani semua kepentingan masyarakat dalam rangka membangun,” katanya.

Wahid menilai pernyataan tersebut telah disalahartikan dan didramatisasi sehingga seolah-olah mengandung unsur ancaman.

“Kenapa hal ini didramatisir seolah-olah mengancam, padahal saya tidak bermaksud mengancam siapa pun, apalagi meminta uang,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. (Tim)

Pos terkait