KUANTAN SINGINGI – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polsek Kuantan Hilir. Pada Selasa (25/2/2025), Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial OS (25), yang diduga sebagai pengedar, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di Desa Gunung Melintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, saya segera memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, AIPDA Ronaldi Alfren, S.E., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ungkap IPTU Riduan Butar Butar.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir langsung bergerak ke lokasi dengan kendaraan roda empat. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggerebekan dan menggeledah tersangka OS. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa OS adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi:
10 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 8,18 gram
8 plastik klip bening ukuran kecil kosong
3 plastik klip bening ukuran sedang kosong
4 kaca pirek bekas pakai
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam
24 kaca pirek dalam kondisi bagus
1 toples mini merk Tupperware warna merah
1 toples mini warna putih
1 tempat minyak rambut merk Bromen warna hitam
1 unit handphone Samsung Galaxy A04 warna pink
2 mancis warna ungu tanpa kepala
Uang tunai Rp 304.000 dengan berbagai pecahan
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka OS positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dalam waktu yang cukup lama, mengingat perannya sebagai pengedar.
Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam memerangi peredaran narkotika. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan menjadikan Kabupaten Kuantan Singingi lebih aman dari bahaya narkoba.
Sumber: Humas Polres Kuansing





