Hitam Putih News – Aktivitas penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menuai sorotan publik. Aksi protes dari Greenpeace Indonesia mewarnai pembukaan acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan asli Papua secara tiba-tiba membentangkan spanduk protes di tengah sambutan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. Mereka menyerukan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial dari operasi tambang nikel di wilayah kepulauan Raja Ampat.
Menurut Greenpeace Indonesia, sejak tahun lalu pihaknya mencatat adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di sejumlah pulau, termasuk Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Analisis mereka menunjukkan bahwa kegiatan tambang telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi khas kawasan tersebut.
Lebih dari itu, dokumentasi lapangan mengungkap adanya limpasan tanah yang menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir. Greenpeace menilai kondisi ini berisiko tinggi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi kekayaan hayati Raja Ampat.
Empat Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat
Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat ada empat perusahaan tambang nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag dan sekitarnya. Namun, hanya tiga dari empat perusahaan tersebut yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai syarat legalitas tambahan.
Berikut profil singkat keempat perusahaan:
1. PT Gag Nikel
PT Gag Nikel memegang kontrak karya sejak 1998. Awalnya, kepemilikan saham perusahaan terbagi antara Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (25%). Namun pada 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel sehingga kini menjadi pemilik tunggal PT Gag Nikel.
Berdasarkan data di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, perusahaan ini mengantongi izin dengan nomor 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah operasi seluas 13.136 hektar. Izin produksi diperoleh pada 2017 dan operasional dimulai pada 2018.
2. PT Anugerah Surya Pratama
Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berada di bawah kendali raksasa tambang nikel asal Tiongkok, Wanxiang Group, melalui anak usahanya di Indonesia, PT Wanxiang Nickel Indonesia. Selain beroperasi di Raja Ampat, grup ini juga tercatat aktif di kawasan industri Morowali.
Area pertambangan PT Anugerah Surya Pratama mencakup Pulau Waigeo dan Pulau Manuran. Fokus usahanya meliputi penambangan nikel dan peleburan feronikel.
3. PT Mulia Raymond Perkasa
Informasi mengenai perusahaan ini sangat minim. Berdasarkan data KLH, PT Mulia Raymond Perkasa menjalankan kegiatan tambang di Pulau Batang Pele, namun tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin PPKH. Karena pelanggaran tersebut, seluruh aktivitas eksplorasinya telah dihentikan.
Alamat kantor perusahaan ini tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.
4. PT Kawei Sejahtera Mining
PT Kawei Sejahtera Mining merupakan pemegang IUP untuk operasi produksi bijih nikel dengan nomor izin 5922.00 yang berlaku hingga 26 Februari 2033. Namun, KLH menemukan perusahaan ini membuka lahan tambang di luar izin lingkungan dan PPKH, seluas lima hektar di Pulau Kawe.
Akibat pelanggaran tersebut, aktivitas perusahaan menyebabkan sedimentasi di pesisir. KLH menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lingkungan. Selain itu, PT Kawei Sejahtera Mining juga terancam dikenai sanksi perdata.
Greenpeace: Raja Ampat Tak Boleh Dikorbankan
Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa kawasan Raja Ampat adalah salah satu ekosistem laut terkaya di dunia dan tidak seharusnya dikorbankan untuk kepentingan industri ekstraktif. Lembaga ini mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan serta meninjau ulang seluruh izin pertambangan di kawasan tersebut.
“Raja Ampat adalah harta karun keanekaragaman hayati dunia, bukan lahan investasi tambang,” kata salah satu juru kampanye Greenpeace dalam pernyataan resminya.





