ROKAN HILIR — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Provinsi Riau menyoroti dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir. Organisasi ini bahkan menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam waktu dekat.
Ketua DPW FABEM Riau, Heri Guspendri, M.Sos, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tenaga kebersihan dan dana lembur di DLH Rohil. Ia menilai, proses penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir berjalan di tempat.
“DLH Rohil mengklaim memiliki 4.600 petugas kebersihan, tapi kenyataan di lapangan sangat jauh dari klaim itu. Sampah masih menumpuk di banyak titik,” ujar Heri kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Menurut data yang dikantongi FABEM, terdapat dugaan kuat manipulasi jumlah tenaga kebersihan. Sejumlah nama disebut-sebut hanya terdaftar secara administratif namun tidak pernah terlihat di lapangan. Selain itu, Heri juga menyoroti indikasi penyalahgunaan dana lembur dari tahun 2021 hingga 2024.
“Kami menerima informasi bahwa banyak petugas kebersihan mengaku tidak pernah menerima uang lembur selama periode itu,” tambahnya.
Dugaan ini sempat ditindaklanjuti oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil yang telah memanggil puluhan petugas kebersihan untuk dimintai keterangan di halaman Kantor Camat Rimba Melintang. Namun, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dari pihak kejaksaan.
Karena itu, FABEM Riau berinisiatif membawa persoalan ini ke level provinsi.
“Berdasarkan data-data yang kami peroleh, Insyaallah pekan ini kami akan melaporkan kasus ini ke Kejati Riau,” tegas Heri.
Sementara itu, Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.(Riki)





