Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan polemik batas wilayah yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keputusan final dari Presiden disebut akan diumumkan paling lambat pekan depan.
“Presiden telah memutuskan untuk mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam (14/6/2025).
Dasco menyampaikan hal ini sebagai hasil dari komunikasi intens antara DPR dan Presiden terkait polemik administratif yang menyangkut empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” lanjut Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Polemik mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Regulasi yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu menyebutkan bahwa empat pulau yang selama ini diklaim milik Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini menuai respons beragam dari kedua daerah yang telah berselisih soal status kepemilikan pulau-pulau tersebut selama puluhan tahun. Pemerintah pusat pun diminta turun tangan agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.
Langkah Presiden Prabowo untuk mengambil alih penyelesaian diharapkan bisa meredakan ketegangan dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak.





