Polemik Kerja Sama Publikasi Media di Rokan Hilir: APDESI Bungkam, DPRD Belum Bersikap

Ilustrasi gambar

ROKAN HILIR – Polemik kerja sama publikasi media oleh para penghulu di Kabupaten Rokan Hilir hingga kini belum menemukan titik terang. Publik mempertanyakan transparansi dan legalitas pola kerja sama yang diduga menggunakan dana desa tersebut.

Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak-pihak terkait sejauh ini belum membuahkan hasil. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir, Datin Azlita, belum memberikan pernyataan resmi meski telah berulang kali dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan singkat.

Tidak hanya itu, APDESI juga terkesan menutup-nutupi dan belum mempublikasikan daftar media yang diklaim menjalin kerja sama dengan ratusan kepenghuluan di Rokan Hilir. Padahal, beredar informasi adanya dugaan praktik monopoli kerja sama publikasi di 159 kepenghuluan.

Komisi A DPRD Rokan Hilir yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan pun belum menyampaikan sikap resmi. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki fungsi pengawasan yang krusial dalam memastikan penggunaan anggaran desa sesuai aturan.

Salah satu anggota Komisi A DPRD yang dikonfirmasi menyatakan bahwa penyampaian keterangan resmi menjadi kewenangan ketua komisi.

“Untuk statement komisi, kami tidak pantes menyampaikan. Etikanya ketua yang memberi keterangan. Abang main saja ke kantor, nanti ketemu sama ketua langsung,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Bacaan Lainnya

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir belum memberikan komentar terkait isu yang melibatkan ratusan penghulu tersebut.

Minimnya klarifikasi dari pihak-pihak berwenang memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum, mekanisme, serta transparansi penggunaan dana desa dalam kerja sama publikasi media di tingkat kepenghuluan.

Sebagai informasi, sejumlah media dikabarkan menjalin kerja sama dengan 159 kepenghuluan di Rokan Hilir. Bahkan, diduga terdapat praktik monopoli di mana satu media menjalin kerja sama dengan hingga lima kepenghuluan sekaligus.

Redaksi Hitamputihnews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap keterangan atau tanggapan akan dimuat secara proporsional. (Riki)

Pos terkait