ROKAN HILIR – Setelah sebelumnya sempat disebut bungkam, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rokan Hilir ternyata telah menyampaikan sikap resmi terkait polemik penghentian pembayaran gaji 1.249 guru dan operator honorer.
Organisasi profesi guru itu diketahui telah melayangkan surat kepada Bupati Rokan Hilir yang berisi permohonan sekaligus usulan solusi atas persoalan gaji honorer. Sayangnya, surat tersebut tidak banyak terekspos sehingga kurang diketahui publik sebagai bentuk perjuangan PGRI.
Surat dengan nomor 006/Org/PGRI/ROHIL/XXIII/2025 tertanggal 12 April 2025 itu ditandatangani Ketua PGRI Rohil, Dr. Zulfikar, SE., MM, dan Sekretaris, Muhaimin Sadri, S.Pt., MM. Dalam surat tersebut, PGRI menyampaikan empat poin hasil rapat pengurus kabupaten bersama perwakilan PGRI kecamatan se-Rokan Hilir.
Pertama, PGRI meminta pemerintah daerah segera membayarkan gaji guru dan operator honorer yang tidak bermasalah atau tidak termasuk dalam temuan Inspektorat Provinsi Riau. Kedua, meminta agar seluruh tenaga honorer tetap dipertahankan dan tidak diberhentikan.
Ketiga, PGRI mengusulkan agar penyelamatan gaji honorer dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang berlaku, termasuk opsi restrukturisasi anggaran. Keempat, apabila langkah tersebut tidak memungkinkan, PGRI mengajukan solusi alternatif agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir menotadinasikan pembayaran gaji honorer melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai kemampuan keuangan satuan pendidikan.
“Demikian permohonan dan solusi ini kami sampaikan, semoga menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir,” tulis pengurus PGRI dalam surat yang juga ditembuskan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Rohil (Komisi D), Kepala Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya.
Langkah resmi PGRI ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan guru dan operator honorer yang sebelumnya resah akibat penghentian gaji berdasarkan Surat Disdikbud Rohil Nomor 800/DISDIKBUD.SEKR/2025/133 tertanggal 29 Juli 2025, yang merujuk pada amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kini publik menanti respons Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atas permintaan tersebut, sekaligus langkah konkret untuk menjamin keberlangsungan hidup ribuan tenaga pendidik yang terdampak kebijakan penghentian gaji. (Riki)





