KUANTAN SINGINGI – Meski sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kabupaten Kuantan Singingi, pemilik usaha berinisial IJ justru diduga kembali ke kampung halamannya.
Pada Sabtu (6/9/2025), Hitam Putih News memperoleh informasi dari salah seorang warga Desa Lubuk Ambacang yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengaku melihat IJ sedang bersantai di salah satu kedai di desa itu.
“IJ, DPO Polda Riau itu tampaknya sudah balik ke kampung. Saya melihatnya sedang santai di salah satu kedai,” ungkap warga kepada Hitam Putih News.
Dalam foto yang diterima redaksi, tampak seorang pria diduga IJ tengah duduk santai bersama beberapa orang lain di sebuah kedai di Lubuk Ambacang.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, IJ ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau usai penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan, pada 19 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat excavator merek SANY, mesin genset, box pemisah emas, hingga peralatan dulang tradisional.
Beberapa pekerja yang diamankan dalam kasus itu menyebut bahwa mereka hanya berperan sebagai operator, mekanik, maupun pekerja box, sementara pemilik usaha tambang adalah IJ. Hingga kini, keberadaan IJ masih menjadi misteri dan status hukumnya tetap sebagai buronan kepolisian.
Dugaan Keberadaan IJ di Kuansing
Munculnya informasi keberadaan IJ di kampung halamannya memunculkan pertanyaan besar mengenai upaya penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal yang telah merusak kawasan hutan lindung tersebut. Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih.
Kasus ini juga kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kuansing yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman bagi habitat satwa di kawasan konservasi.





