PGRI Rokan Hilir Tegaskan Iuran Anggota Sesuai AD/ART, Bukan Potongan Gaji

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir. (Photo : Riki)

ROKAN HILIR – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rokan Hilir, Muhaimin Sadri, menanggapi isu dugaan pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menegaskan, potongan tersebut bukanlah pemotongan gaji oleh pihak bank atau instansi, melainkan iuran keanggotaan PGRI yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Mulai September ini, kami ingin menertibkan iuran anggota PGRI sesuai aturan organisasi,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Muhaimin menjelaskan, iuran anggota merupakan kewajiban setiap guru yang tergabung dalam PGRI. Dana yang terkumpul nantinya akan didistribusikan ke berbagai tingkatan kepengurusan dengan rincian 40% untuk PGRI tingkat kecamatan, 30% untuk PGRI tingkat kabupaten, 20% untuk PGRI tingkat provinsi, dan 10% untuk PGRI tingkat pusat.

Lebih lanjut, ia memastikan dana iuran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung kesejahteraan guru, antara lain peningkatan kompetensi, kegiatan sosial, perlindungan hukum, serta program kerja PGRI lainnya.

“Dana ini akan kami gunakan untuk kegiatan-kegiatan guru, seperti peningkatan kompetensi, kegiatan sosial, perlindungan hukum, dan kegiatan PGRI lainnya,” tambah Muhaimin.

Bacaan Lainnya

Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang, sekaligus memberikan transparansi kepada para anggota mengenai pengelolaan iuran PGRI. (Riki)

Pos terkait