Lapas Bagansiapiapi Gandeng Polres Rohil, Inventaris Senjata dan Alat Keamanan Diperiksa Ketat

“Petugas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi bersama tim Intelkam Polres Rohil melakukan pemeriksaan senjata dan inventaris keamanan secara detail di ruang KPLP, Rabu (12/11/2025). (Photo : Tim)

ROKAN HILIR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi bersama Polres Rokan Hilir melaksanakan pengecekan komprehensif terhadap inventaris alat keamanan Lapas, Rabu (12/11/2025). Pemeriksaan meliputi seluruh perlengkapan senjata dan sarana pendukung lainnya untuk memastikan kelayakan serta fungsinya berjalan optimal.

 

Plt Kepala Lapas Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Sigit Pramono, membenarkan adanya kegiatan tersebut saat dikonfirmasi Minggu (16/11/2025).

“Pemeriksaan ini kami lakukan bersama tim Intelkam Polres Rohil. Tujuannya jelas, memastikan seluruh senjata dan inventaris keamanan berfungsi optimal,” ujar Sigit.

Menurutnya, kelengkapan alat keamanan harus berada pada kondisi maksimal untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok pengamanan di Lapas.

Sigit menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari senjata api, senjata gas, hingga amunisi aktif. Tidak hanya itu, kondisi fisik setiap senjata juga diperiksa dengan teliti, termasuk masa kedaluwarsa amunisi dan validitas buku senjata.

Bacaan Lainnya

 

“Masa berlaku amunisi, kondisi fisik senjata, hingga buku senjata dicek secara ketat. Semuanya mengacu pada standar operasional yang berlaku,” tegasnya.

Ka KPLP menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Polres Rohil sebagai bagian dari peningkatan pengawasan terhadap alat keamanan. Pemeriksaan rutin diperlukan guna memastikan seluruh prosedur penggunaan senjata tetap berada dalam koridor hukum.

“Sinergi ini menjamin penggunaan senjata sesuai prosedur dan dasar hukum yang tegas,” ungkapnya.

 

Sigit menambahkan bahwa kesiapan sarana keamanan merupakan mandat undang-undang. Pengelolaan inventaris yang merupakan aset negara harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

 

Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola Pemasyarakatan serta amanat UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Aparat wajib menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya Lapas Bagansiapiapi bersama Polres Rohil ini menunjukkan komitmen kuat untuk mengeliminasi potensi kelalaian. Keamanan Lapas adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Sigit.

Pos terkait