ROKAN HILIR – Pengelolaan anggaran di SMA Negeri 3 Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data resmi Kemendikbud, sekolah tersebut tercatat mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk kegiatan pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Data yang dihimpun menunjukkan, untuk Pengembangan Perpustakaan pada periode 2023–2025, SMA N 3 Bangko Pusako menerima anggaran masing-masing sebesar Rp 89.430.000, Rp 142.886.000, Rp 248.002.000, dan Rp 154.068.300. Jika ditotal, nilai anggaran pengembangan perpustakaan tersebut mencapai Rp 634.386.300.
Sementara itu, pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah untuk periode 2023–2024, tercatat anggaran sebesar Rp 129.784.590, Rp 96.997.000, Rp 100.350.000, dan Rp 111.029.000, dengan total mencapai Rp 438.160.590.
Dengan demikian, total keseluruhan anggaran yang dikelola SMA N 3 Bangko Pusako dalam dua pos tersebut mencapai Rp 1.072.546.890.
Besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan serta hasil fisik yang dapat dilihat secara nyata di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala SMA Negeri 3 Bangko Pusako telah dikonfirmasi oleh HitamPutihNews.com melalui pesan WhatsApp untuk memberikan penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan, namun belum memberikan jawaban resmi.
Menyikapi besarnya anggaran pendidikan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Rokan Hilir menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data anggaran, realisasi fisik di lapangan, dan laporan pertanggungjawaban.
DPD FABEM Rokan Hilir bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan akan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran di SMA N 3 Bangko Pusako.
Langkah tersebut, menurut FABEM, dilakukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengelolaan dana pendidikan menjadi isu sensitif karena bersentuhan langsung dengan hak peserta didik dan mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, publik berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif, guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
HitamPutihNews.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Cabang Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, demi menjamin transparansi penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir.





