ROKAN HILIR – Polemik dugaan pemotongan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hilir mencuat ke publik. Namun, pihak Bank Rokan Hilir (Perseroda) maupun Korwil Pendidikan menegaskan isu tersebut hanyalah kesalahpahaman.
Tim Payroll Bank Rohil, Azlan, didampingi oleh Legal BPR Rohil, Ilham Kurniawan, menegaskan bahwa pihak bank sama sekali tidak melakukan pemotongan gaji guru PPPK. Ia menjelaskan, tugas Bank Rohil hanya menyalurkan gaji sesuai dengan daftar rekapitulasi atau amprah yang diterima dari Korwil Pendidikan atau juru bayar di masing-masing kecamatan.
“Pembayaran gaji dilakukan sepenuhnya sesuai data rekap yang kami terima. Bank Rohil tidak pernah melakukan pemotongan gaji guru PPPK,” tegas Azlan.
Azlan menambahkan, apabila terdapat catatan potongan dalam rekening koran, hal itu murni merupakan permintaan dari pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), bukan kebijakan Bank Rohil.
“Terkait pemberitaan soal potongan gaji, silakan konfirmasi langsung kepada juru bayar atau Korwil setiap kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Korwil Pendidikan Kecamatan Kubu menjelaskan bahwa potongan yang dimaksud bukanlah pemotongan gaji, melainkan iuran organisasi PGRI yang telah disepakati bersama.
“Setiap guru PPPK yang tergabung dalam PGRI dikenakan iuran rutin sebesar Rp10.000 untuk PGRI Kabupaten dan Rp10.000 untuk PGRI Kecamatan. Iuran ini merupakan kesepakatan internal organisasi, bukan kebijakan pemerintah daerah maupun bank,” jelas Korwil Pendidikan Kecamatan Kubu.
Di Kecamatan Kubu saat ini tercatat ada sembilan guru PPPK, meningkat dari sebelumnya tujuh orang. Menurut Korwil, seluruh guru tersebut telah mendapat penjelasan terkait mekanisme iuran organisasi.
Senada dengan itu, Korwil Pendidikan Kubu Babussalam, H. Muktar, M.Pd juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji yang dilakukan secara sepihak.
“Yang ada hanyalah iuran organisasi yang sifatnya kesepakatan bersama anggota PGRI,” ujarnya.
Mukhtar juga menghimbau agar para guru tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar tanpa konfirmasi. Ia berharap persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut di kalangan tenaga pendidik.
“Kalau ada informasi yang simpang siur, sebaiknya langsung ditanyakan ke Korwil atau pengurus PGRI. Jangan sampai isu ini memecah soliditas guru PPPK yang baru saja bertugas,” pungkasnya.(Riki)





