Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan komitmen kuat dalam menangani persoalan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan di Provinsi Riau.
Penekanan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar pada Senin (2/6/2025) di Aula Rapat Kantor BPKB Prototipe Ditlantas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat utama dan para Kepala Seksi (Kasi) Ditlantas Polda Riau.
Kombes Taufiq menggarisbawahi pentingnya penanganan serius terhadap pelanggaran ODOL. Ia menilai kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan telah berdampak buruk terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Langkah Strategis Ditlantas
Dalam arahannya, Dirlantas meminta seluruh Kasat Lantas di jajaran untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
Menyusun strategi di lapangan mulai dari upaya edukatif hingga tindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL.
Berkoordinasi aktif dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, media lokal dan nasional, serta menggandeng insan pers.
Mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang.
Melakukan pendataan kendaraan yang terindikasi melanggar, guna mempermudah penanganan secara terarah dan efektif.
Libatkan Forum LLAJ dan Stakeholder
Kombes Taufiq juga menekankan pentingnya keterlibatan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta seluruh instansi terkait, khususnya dalam menyampaikan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan di wilayah hukum masing-masing satuan lalu lintas.
“Penanganan ODOL ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin Riau bebas dari kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih. Laksanakan secara serius, berkelanjutan, dan libatkan semua pihak. Keselamatan masyarakat adalah yang utama,” tegasnya.
Penegakan terhadap pelanggaran ODOL merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditlantas Polda Riau berkomitmen penuh menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Riau.





