DPRD Rohil Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Ilhammi, S.Tr.Keb., memimpin Rapat Paripurna DPRD Rohil dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) serta rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Rokan Hilir Akhir Tahun Anggaran 2025. (H.O-DPRD Rohil)

ROKAN HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil, Kompleks Perkantoran Batu Enam, Kecamatan Bangko, Senin malam (15/6/2026)

Rapat Paripurna Masa Sidang VII tersebut dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua I Maston, Wakil Ketua II Imam Suroso, S.E., dan Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi.

Turut hadir dalam rapat itu Bupati Rokan Hilir H. Bistaman, Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., Sekretaris DPRD Budi Setiadi, 24 anggota DPRD Rohil, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam sambutannya, Ilhammi mengatakan pembahasan LKPJ Bupati merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pembahasan LKPJ Bupati menghasilkan rekomendasi DPRD yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil, pembahasan LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025 ditugaskan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Banggar telah menyelesaikan serangkaian pembahasan, baik secara internal maupun bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD merumuskan sejumlah rekomendasi yang memuat catatan strategis, saran, masukan, serta koreksi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Hasil pembahasan atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Rokan Hilir selanjutnya akan disampaikan oleh Badan Anggaran melalui juru bicaranya, Saudara Darwis Syam,” ujarnya.

Melalui rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Rohil berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat menindaklanjuti berbagai catatan yang telah diberikan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rekomendasi DPRD tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. (Adv)

Pos terkait