ROKAN HILIR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Kabupaten Rokan Hilir secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, terkait persoalan yang menimpa nelayan tradisional di Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.
Surat permohonan RDP tersebut telah disampaikan langsung ke kantor Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap kondisi nelayan yang saat ini menghadapi proses hukum pasca insiden di perairan Raja Bejamu pada November 2025 lalu.
Ketua DPD FABEM Kabupaten Rokan Hilir, Riki Dermawan, mengatakan bahwa langkah pengajuan RDP dilakukan agar persoalan yang dihadapi nelayan dapat dibahas secara terbuka bersama pihak legislatif dan instansi terkait.
“Kami telah secara resmi memasukkan surat permohonan RDP kepada Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Harapan kami, rapat ini dapat segera dijadwalkan agar seluruh pihak dapat mendengar langsung kronologis kejadian dari para nelayan,” ujar Riki.
Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil tangkapan laut.
DPD FABEM menilai dugaan aktivitas kapal yang menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, serta berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan secara signifikan.
Selain itu, FABEM juga menyoroti proses hukum yang saat ini berjalan terhadap sejumlah nelayan, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami berharap Komisi B DPRD Rohil dapat memfasilitasi dialog terbuka antara nelayan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan berkeadilan,” tambahnya.
FABEM juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas kapal yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan nelayan lokal.
Sebagai informasi, sebelumnya terjadi aksi puluhan nelayan tradisional yang berupaya mempertahankan wilayah tangkap dari dugaan praktik ilegal, namun justru berujung jerat hukum.
Sebanyak 37 nelayan dan 4 wartawan yang turun langsung ke laut untuk mengusir kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang kini harus menghadapi proses hukum. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah diperiksa, dan 4 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula pada 13 November 2025, saat nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, menggelar musyawarah akibat hasil tangkapan yang terus menurun dan diduga berdampak pada kerusakan ekosistem laut.
Merasa tidak mendapat respons dari pihak berwenang, keesokan harinya pada 14 November 2025, nelayan bersama sejumlah wartawan turun langsung ke laut. Di perairan sekitar 9–11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya adalah KM Kakak Tua Jaya dengan kapasitas sekitar 60–100 GT.
Ketegangan sempat terjadi saat beberapa kapal lain mendekat. Dalam kondisi tersebut, nelayan mengambil tindakan dengan memutus jaring dan menguasai kapal dengan tujuan membawanya ke aparat penegak hukum. Namun situasi berubah ketika kapal tersebut mengalami kandas.
Upaya penyelesaian damai kemudian dilakukan. Nahkoda kapal, melalui pemilik bernama Tony, menyepakati pemberian bantuan sebesar Rp 60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pihak wartawan, kemudian dana ditransfer dan disalurkan kepada perwakilan nelayan.
Namun hanya berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada 17 November 2025, situasi berbalik. Pihak kapal justru melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat penegak hukum.
Akibat laporan tersebut, empat nelayan dan satu wartawan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.





