Heboh! PPPK Kuansing Diduga Dimintai Rp1,5 Juta Demi Kantongi SPMT

Dugaan Pungutan SPMT PPPK Kuansing Mencuat, BKPP Angkat Bicara (ilustrasi)

KUANTAN SINGINGI – Dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) menjadi sorotan publik. Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah sejumlah pihak mengaku diminta menyediakan uang agar SPMT dapat diterbitkan.

Dugaan pungutan itu disebut-sebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK bertugas. Setiap PPPK diduga diminta membayar Rp1,5 juta dengan alasan tertentu agar SPMT segera diterima.

Parahnya, untuk mendapatkan SPMT harus menyediakan uang Rp1,5 juta, tidak bisa kurang. Padahal kondisi ekonomi keluarga saat ini sedang sulit,” ujar seorang warga Kuansing yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis (15/1/2026) pagi.

Ia mengungkapkan, anaknya dinyatakan lulus sebagai PPPK di salah satu OPD di Kuansing. Keluarga menaruh harapan besar terhadap kelulusan tersebut agar dapat membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga.

Anak saya bilang, teman-temannya sudah menerima SPMT. Tapi untuk mendapatkan SPMT itu harus menyediakan uang Rp1,5 juta. Saya terenyuh. Untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit, beli beras dan kebutuhan pokok lainnya juga susah. Akhirnya saya terpaksa berutang ke tetangga demi SPMT anak saya,” tuturnya.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs Muradi, membantah keras adanya pungutan dalam penerbitan SPMT PPPK.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak benar. Tidak ada pungutan apa pun untuk pengambilan SPMT,” tegas Muradi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (15/1/2026) siang.

Menurut Muradi, SPMT sepenuhnya menjadi kewenangan kepala OPD masing-masing. BKPP, kata dia, hanya bertugas hingga proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs Muradi

“SPMT ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing dan dibagikan kepada pegawai di lingkungan OPD tersebut,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pungutan tersebut terbukti di lapangan, Muradi menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada masing-masing OPD.

Tanggung jawab OPD. Tugas BKPP sudah selesai setelah pelantikan dan terbitnya SK PPPK. Tahapan selanjutnya adalah penerbitan SPMT oleh kepala OPD tempat pegawai ditugaskan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah SPMT diterbitkan, bendahara gaji di masing-masing OPD bertugas melakukan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Gaji untuk pengusulan pembayaran gaji PPPK bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungutan tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait untuk memastikan tidak adanya praktik pungli dalam proses administrasi PPPK di Kuansing.

Pos terkait