Dugaan Pemotongan Gaji PPPK oleh Bank Rohil, Ombudsman Riau Diminta Turun Tangan

PT BPR Rokan Hilir (Perseroda) atau Bank Rohil yang terletak di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi. (Photo : Redaksi)

ROKAN HILIR –  Isu dugaan pemotongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh PT BPR Rokan Hilir (Perseroda) atau Bank Rohil memantik perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan potongan berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000 per orang.

 

Sejumlah guru PPPK di Kabupaten Rokan Hilir mengaku merasa dirugikan dengan adanya potongan tersebut.

“Memang benar ada dipotong gaji kami. Besarannya bervariasi, dari Rp40 ribu hingga Rp100 ribu,” ungkap salah seorang guru PPPK kepada redaksi.

 

Guru itu juga menyebut, sebelumnya Wakil Bupati pernah berpesan agar segera melaporkan jika ada pemotongan gaji yang tidak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

 

Jika benar adanya, akumulasi potongan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan miliaran, mengingat jumlah PPPK di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya tenaga guru, mencapai ribuan orang.

Praktik dugaan pemotongan ini dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar aturan perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemotongan upah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, dengan dasar hukum yang jelas, serta melalui kesepakatan kedua belah pihak.

 

Selain itu, dugaan praktik sepihak tanpa persetujuan PPPK juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang tidak merugikan masyarakat.

 

Sementara itu, Direktur Utama Bank Rohil, Wan Kudri, membantah tegas adanya pemotongan gaji PPPK guru.

 

“Apa yang diberitakan di atas itu tidak betul. Bank Rohil tidak ada memotong biaya administrasi terhadap payroll PPPK,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025) siang.

 

Menurutnya, dugaan pemotongan tersebut kemungkinan besar hanya miskomunikasi. Bank Rohil, kata Wan Kudri, hanya mendistribusikan gaji sesuai dengan data yang diterima dari bendahara atau koordinator wilayah (korwil).

 

“Kadang hanya miskomunikasi saja. Bank Rohil mendistribusikan gaji dari rekap yang diberikan bendahara atau korwil. Berapa daftar dan rincian gaji yang diberikan bendahara dan korwil, segitulah yang kami posting ke rekening masing-masing. Tidak ada Bank Rohil punya kewenangan memotong-motong gaji,” jelasnya.

 

Untuk memastikan transparansi, Wan Kudri bahkan menawarkan wartawan untuk bertemu langsung dengan tim payroll Bank Rohil.

 

“Atau ketemu saja sama tim payroll kami di Bagan,” pungkasnya.

Meski pihak bank sudah memberikan klarifikasi, publik masih menanti investigasi lebih lanjut. Jika dugaan pemotongan terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Pemotongan gaji atau dana nasabah tanpa dasar yang jelas dan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Desakan agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau turun tangan pun semakin menguat. Lembaga negara ini dinilai berwenang memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi hak-hak para PPPK agar tidak dirugikan.

 

Kini, masyarakat menunggu transparansi dan langkah konkret dari pihak bank, serta pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar persoalan ini segera menemukan titik terang.

Pos terkait