Jelang Pengumuman, PMII Ingatkan Pansel BUMD Rohil Taat Undang-Undang

Muhammad Khoir Al Ansor, Ketua PC PMII Kabupaten Rokan Hilir. (foto.istimewa)

ROKAN HILIR – Menjelang pengumuman hasil Seleksi Administrasi Calon Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir yang dijadwalkan pada 27 Desember 2025, Panitia Seleksi (Pansel) kini berada di bawah sorotan tajam publik.

 

Sejumlah elemen masyarakat mengingatkan, jika tahapan administrasi tidak dijalankan secara ketat, objektif, dan transparan, maka potensi pelanggaran hukum terbuka lebar sejak pintu awal seleksi.

 

Tahapan seleksi administrasi bukan sekadar formalitas. Justru di fase inilah praktik titipan, konflik kepentingan, hingga politisasi BUMD kerap terjadi. Karena itu, publik menuntut Pansel benar-benar tunduk pada peraturan perundang-undangan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedural.

 

Bacaan Lainnya

Salah satu regulasi krusial yang disorot adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang secara tegas memisahkan peran Direksi dan Dewan Komisaris. Namun, di lapangan beredar informasi adanya pelamar yang diduga mendaftar pada dua jabatan sekaligus.

 

“Jika ada peserta yang mendaftar sebagai Direksi dan Komisaris secara bersamaan, Pansel tidak punya ruang tafsir lain selain mendiskualifikasi. Pembiaran sama dengan pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Ketua Umum PC PMII Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Khoir Al Ansor.

 

Tak hanya soal rangkap jabatan, isu relasi keluarga dan kedekatan dengan pemilik modal juga menjadi sorotan serius. Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2008 (perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005), hubungan darah hingga derajat ketiga antara Direksi, Komisaris, dan pemilik modal secara tegas dilarang.

 

Namun demikian, informasi yang berkembang di masyarakat mengindikasikan adanya pelamar yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak pemilik modal BUMD. Jika dugaan tersebut terbukti dan tetap diloloskan, maka seleksi dinilai cacat hukum sejak tahap administrasi.

Sorotan berikutnya mengarah pada independensi politik calon pengurus BUMD. Regulasi secara jelas mensyaratkan pelamar bebas dari keterlibatan aktif partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir, guna mencegah BUMD menjadi alat balas jasa politik.

“BUMD bukan tempat parkir tim sukses. Jika ada mantan pengurus atau kader aktif partai yang diloloskan, publik patut menduga adanya intervensi politik dalam proses seleksi,” lanjut Khoir.

 

Dari sisi rekam jejak hukum, calon Direksi dan Komisaris juga wajib bersih dari persoalan hukum serta tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman di atas lima tahun. Publik mempertanyakan sejauh mana uji rekam jejak dilakukan Pansel, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Aspek profesionalisme pun tak luput dari kritik. Persyaratan pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial harus dibuktikan dengan dokumen sah dan terverifikasi, bukan sekadar surat keterangan normatif. Lemahnya verifikasi dikhawatirkan membuka ruang bagi figur tidak kompeten namun memiliki kedekatan kekuasaan.

Berdasarkan keseluruhan regulasi, Pansel ditegaskan tidak boleh berkompromi. Pelamar yang tidak memenuhi syarat sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta aturan turunan lainnya wajib digugurkan tanpa pengecualian.

Publik kini menanti keberanian Pansel mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka dan dapat diuji publik, termasuk daftar peserta yang lulus dan gugur beserta alasan administrasinya.

“Jika Pansel menutup-nutupi hasil seleksi administrasi, patut diduga ada pihak yang ingin dilindungi. Integritas Pansel dipertaruhkan di tahap ini,” pungkasnya

Pos terkait