ROKAN HILIR – Menyambut bulan suci Ramadan, Ketua Gerakan Pemuda Masyarakat Rokan Hilir (GPM Rohil), Fani Faratama, menyampaikan saran kepada Bupati Rokan Hilir agar menerbitkan surat edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Menurut Fani, langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga suasana yang lebih tenang, tertib, dan saling menghormati di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.
Ia juga mengusulkan agar surat edaran dapat dipasang di lokasi hiburan malam sebagai bentuk pengingat bersama bagi para pelaku usaha.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi upaya bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya kepada media ini, Sabtu malam (7/2/2026).
Fani menambahkan, sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial selama bulan suci.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat mempertimbangkan langkah yang sama sesuai kondisi daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran berharga dari peristiwa kriminalitas yang pernah terjadi di salah satu lokasi hiburan malam di Bagansiapiapi pada Ramadan tahun sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait usulan tersebut.





