Mafia Rokok Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Inhu, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Mafia Rokok Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Inhu, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

INHU, — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kian marak. Merek-merek seperti Luffman, OVO, H&D, Feloz, dan berbagai merek lain beredar luas tanpa pita cukai. Ironisnya, praktik ini diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Bea Cukai.

Pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun media mengarah pada satu nama: Hendri Hendra, pria yang dijuluki “Raja Mafia Rokok Ilegal” di Inhu. Hendri disebut mengendalikan distribusi dari gudang di Kecamatan Seberida, dengan pasokan berasal dari seorang bos di Provinsi Jambi bernama Jono Tungkal.

Dugaan Jaringan Terorganisir

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Hendri Hendra dan saudara kembarnya sudah lama memasarkan rokok ilegal di Inhu.

“Ya, saya sering melihat Hendri Hendra memasarkan rokok tanpa pita cukai. Seolah kebal hukum,” ujarnya, Senin (21/07/2025).

Menurutnya, rokok ilegal tersebut dibawa dari Jambi menggunakan mobil colt diesel, lalu dibongkar di Seberida setiap dua minggu sekali. Selanjutnya, barang diedarkan ke toko-toko menggunakan mobil Avanza.

“Mereka pernah ditangkap Bea Cukai Tembilahan, tapi anehnya bisa bebas dan beroperasi lagi. Ada apa dengan Bea Cukai?” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hendri sempat mengakui bahwa dirinya pernah berbisnis rokok ilegal.

“Saya pernah ditangkap Bea Cukai Tembilahan dua kali. Dapat pesan, kalau ketahuan lagi, saya akan dijemput,” tulis Hendri.

Namun, beberapa menit kemudian, pesan itu dihapus. Hal ini memunculkan tanda tanya, apalagi sejumlah warga masih meyakini Hendri tetap aktif beroperasi.

“Aparat jangan tutup mata. Tindak tegas mafia rokok ilegal sampai ke akar-akarnya. Jika ada oknum aparat terlibat, tangkap juga,” ujarnya, Selasa (22/07/2025).

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Rokok ilegal menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan dikenakan denda 10–20 kali lipat nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) undang-undang yang sama mengatur hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, dengan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Menunggu Tindakan Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Tembilahan belum memberikan keterangan resmi. Tim Investigasi86.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk melihat apakah aparat benar-benar akan melumpuhkan peredaran rokok ilegal di Inhu dan menangkap seluruh jaringannya.

(Jer)

Pos terkait