ROKAN HILIR – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, semakin marak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas dalam menindak pelaku peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai merugikan negara.
Dewan Pimpinan Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Rokan Hilir menjadi salah satu pihak yang menyuarakan keprihatinan tersebut. Mereka mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohil untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal.
“Kami mendesak agar Forkopimda Rohil sesegera mungkin membentuk Satgas pemberantasan rokok tanpa cukai yang merugikan negara itu,” tegas Riki Dermawan, S.Sos, Ketua DPD FABEM Rohil kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Riki juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai Bagansiapiapi yang dinilai terkesan membiarkan praktik melawan hukum tersebut. Ia bahkan menduga praktik itu mendapat backing dari oknum tertentu.
“Bea Cukai dan APH di Rohil tampak tutup mata. Apakah mereka juga ikut serta dalam praktik yang merugikan negara itu?” ujarnya penuh tanda tanya.
Menurutnya, untuk menghapuskan asumsi negatif di tengah masyarakat, Forkopimda harus segera membentuk Satgas dan memutus rantai distribusi rokok ilegal di daerah tersebut.
“Satgas perlu dibentuk agar jalur distribusi rokok ilegal ini bisa segera diputus dan negara tidak terus dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir belum mendapatkan tanggapan lengkap hingga berita ini ditulis. Pihak media masih menunggu jawaban resmi dari Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi pengawasan perdagangan. (Redaksi)





