ROKAN HILIR – Penindakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik. Meski regulasi kepegawaian dinilai telah memadai, implementasinya masih dipersepsikan lebih banyak berada pada tahapan proses ketimbang hasil nyata di lapangan.
Sejumlah dugaan pelanggaran disiplin ASN kerap mencuat ke ruang publik. Namun hingga kini, penegakan disiplin tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kondisi ini memunculkan beragam pandangan dari kalangan mahasiswa hingga organisasi masyarakat sipil. Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Khoir Al Ansor, menilai bahwa secara normatif regulasi kepegawaian sebenarnya sudah cukup lengkap.
“Aturan sebenarnya tidak kekurangan pasal. Yang mungkin masih perlu dikuatkan adalah keberanian untuk mengeksekusinya secara konsisten dan terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan dalam penegakan disiplin ASN sangat penting agar birokrasi tidak terjebak pada formalitas administratif semata, melainkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Senada, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Rokan Hilir, Rusli, menilai lemahnya penindakan berpotensi menciptakan ruang toleransi yang terlalu luas terhadap pelanggaran disiplin di tubuh birokrasi.
“Jika pelanggaran tidak segera ditindak secara tegas, akan muncul anggapan bahwa semuanya masih dalam batas kewajaran. Padahal disiplin ASN adalah fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Rusli.
Menurutnya, ketegasan penegakan disiplin tidak hanya penting untuk membangun birokrasi yang profesional, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ia berharap BKPSDM tidak sekadar berperan sebagai pengelola administrasi kepegawaian, melainkan hadir sebagai institusi yang memastikan aturan dijalankan secara adil, konsisten, dan transparan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang PPIP BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Sholihin, memberikan klarifikasi bahwa penindakan pelanggaran disiplin ASN merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian, yakni pimpinan daerah, dan hingga kini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan disiplin selalu dilakukan, baik disiplin ringan hingga disiplin berat. Mekanismenya dilaksanakan sesuai tingkat pelanggaran, baik di tingkat OPD maupun di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pelanggaran disiplin ASN memang masih ditemukan. Namun, sebagian besar kasus tersebut masih berada dalam tahapan proses.
“Sebagian masih dalam proses pembinaan internal di OPD dan sebagian dalam proses penindakan di tingkat kabupaten. Setiap tahapan memerlukan waktu karena harus melalui mekanisme berjenjang sesuai aturan,” ungkapnya.
Terkait jumlah pelanggaran, BKPSDM menyebut ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tergolong cukup banyak. Sebagian telah dijatuhi hukuman disiplin di tingkat OPD, sementara pelanggaran disiplin berat ditangani di tingkat kabupaten. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kasus yang masih dalam proses pemeriksaan.
BKPSDM juga menegaskan komitmennya untuk menampung dan menindaklanjuti setiap laporan atau aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Laporan akan diproses terlebih dahulu oleh OPD sebagai atasan langsung. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran disiplin berat, maka BKPSDM bersama tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk pengusulan hukuman disiplin,” terangnya.
Menjawab isu tebang pilih, BKPSDM membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa penegakan disiplin dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, BKPSDM juga tengah melakukan pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) tentang disiplin ASN agar lebih adaptif dan menjadi dasar hukum yang kuat.
Ke depan, BKPSDM merencanakan sinkronisasi penerapan disiplin ASN dengan sistem digital, termasuk integrasi aplikasi presensi SIMPEGNAS BKN, guna memudahkan pemantauan tingkat kedisiplinan ASN secara lebih terukur dan transparan.





