ROKAN HILIR – Dugaan praktik monopoli kontrak media di tingkat Kepenghuluan yang menggunakan Dana Desa (DD) di Kabupaten Rokan Hilir kini menjadi isu hangat dan sorotan tajam publik.
Berdasarkan data rekapitulasi kerja sama media yang beredar, terungkap nama-nama perusahaan pers yang diduga kuat diakomodir secara sepihak oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir. Fakta mencengangkan, satu media online diketahui menjalin kontrak kerja sama dengan sedikitnya 10 Kepenghuluan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Tak hanya satu, sejumlah media lain juga terindikasi mendapat porsi kerja sama yang tidak proporsional. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik bagi-bagi proyek secara tertutup, tanpa seleksi terbuka, serta berpotensi kuat mengandung konflik kepentingan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses penunjukan media dilakukan secara diam-diam, tanpa adanya verifikasi kualitas pemberitaan, jangkauan audiens, ataupun track record perusahaan pers tersebut. Tak ada transparansi. Tak ada mekanisme resmi berupa pengumuman terbuka, pengajuan proposal, apalagi seleksi teknis sebagaimana lazimnya pengelolaan dana publik.
“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru dikangkangi oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi,” kata seorang wartawan senior yang menyoroti persoalan ini.
Lebih lanjut, sejumlah tokoh pers dan aktivis anggaran menyoroti ketiadaan prosedur formal dalam pengalokasian anggaran kerja sama media. Idealnya, kerja sama publikasi dilakukan melalui tahapan yang jelas. Mulai dari perencanaan, musyawarah antar Datuk Penghulu se-Kabupaten, dilanjutkan dengan penyusunan kriteria media, pengumuman terbuka, seleksi administratif, hingga penandatanganan berita acara kerja sama.
“Kalau mekanisme itu tak ada, lalu dasarnya apa satu media bisa menangani 10 kampung sekaligus? Apa beban kerjanya cukup satu artikel untuk sepuluh kampung? Ini jelas tidak masuk akal,” kritik salah satu Redaksi Media lokal di Rokan Hilir.
Yang lebih mengherankan, jika kerja sama itu memang sah dan resmi, mengapa banyak wartawan atau perusahaan media di Rokan Hilir tidak mengetahuinya? Seolah-olah seluruh proses tersebut ditutup-tutupi dan hanya diketahui oleh kelompok tertentu saja.
Seiring dengan berkembangnya polemik ini, publik mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Rokan Hilir segera membuka data resmi seluruh media yang mendapat kontrak dari Dana Desa, serta mempublikasikan mekanisme seleksi dan indikator penilaian media yang layak bekerja sama.
Jika tak segera diusut tuntas, isu ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan mencoreng integritas para pemimpin desa atau Kepenghuluan di Rokan Hilir. (Riki)





