ROKAN HILIR – Sejumlah nelayan tradisional di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, menyuarakan penolakan keras terhadap penggunaan alat tangkap jenis Pek To dan Sondong Tri yang diduga mulai beroperasi di perairan sekitar wilayah mereka.
Para nelayan menilai, penggunaan alat tangkap tersebut dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelangsungan hidup nelayan kecil. Dalam waktu dekat, mereka berencana menyusun dan melayangkan petisi resmi sebagai bentuk protes kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami tidak menolak orang mencari rezeki, tapi tolong jangan rusak laut kami dengan alat tangkap yang merugikan banyak pihak,” ujar Enong, seorang nelayan Sinaboi, Kamis (4/7/2025).
Keluhan itu disampaikan para nelayan saat melakukan pengaduan langsung kepada Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir, Jaswadi. Mereka mendesak agar Dinas Perikanan, TNI AL, dan Satpolair segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap alat tangkap yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Selain pengawasan, nelayan juga menuntut adanya regulasi yang lebih tegas dan berpihak kepada nelayan tradisional, demi menjaga kelestarian laut dan menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
“Kami ingin laut ini tetap bisa kami wariskan ke anak cucu. Jangan sampai habis karena alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” tegas salah satu tokoh nelayan lainnya.
Ancaman Pek To terhadap Laut Sinaboi
Sebagai informasi, Bubu Tarik Pek To merupakan alat tangkap berbentuk bucu (kerucut) yang dioperasikan menggunakan tiga unit kapal. Dua kapal bertugas menarik alat tangkap, sedangkan satu kapal lainnya mengambil hasil tangkapan di bagian bucu. Alat ini dilengkapi jaring halus menyerupai kelambu, yang berpotensi menangkap benih ikan secara masif dan merusak ekosistem laut dalam jangka panjang.
Alat tangkap jenis Pek To diketahui merupakan teknologi baru yang didatangkan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan mulai digunakan di perairan Sinaboi. Keberadaannya langsung menuai protes keras dari nelayan lokal karena dianggap tidak ramah lingkungan dan tidak berpihak pada nelayan kecil.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik alat tangkap Pek To berasal dari Sungai Nyamuk, dengan jumlah unit yang beroperasi saat ini mencapai belasan unit di sekitar wilayah Kepenghuluan Sungai Nyamuk.
Tanggapan Ketua HNSI Rokan Hilir
Ketua HNSI Kabupaten Rokan Hilir, Jaswadi, menyambut baik aspirasi dan aduan dari para nelayan Sinaboi. Ia menegaskan bahwa organisasi HNSI siap mendampingi nelayan dalam menyampaikan keberatan mereka terhadap penggunaan alat tangkap yang merugikan lingkungan dan nelayan kecil.
“Kami akan teruskan aspirasi ini dan mendorong dinas maupun instansi terkait untuk menindaklanjuti. Alat tangkap seperti Pek To dan Sondong Tri yang menggunakan jaring halus seperti kelambu memang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan nelayan tradisional,” tegas Jaswadi.
Petisi yang tengah disusun para nelayan rencananya akan dikirimkan langsung ke DPRD Rohil, Pemkab Rokan Hilir, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, hingga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tingkat pusat.





