Pemerintah Pusat Disorot, FABEM dan Mahasiswa ‘Tendang Bola Panas’ ke DPRD Rohil

Akas Virmandi Presiden Hipemarohi-Pekanbaru

ROKAN HILIR – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Rokan Hilir yang mendesak DPRD agar segera menyampaikan nota protes kepada pemerintah pusat. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilai memangkas kewenangan daerah dan mereduksi semangat otonomi.

 

Sebelumnya, DPD FABEM menilai bahwa UU tersebut merupakan bentuk sentralisasi terselubung yang mengkerdilkan peran pemerintah kabupaten/kota, termasuk di Rokan Hilir. Banyak urusan vital yang selama ini ditangani daerah, kini justru ditarik ke provinsi bahkan ke pemerintah pusat, tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan lokal.

 

“Kita tidak bisa terus diam. Ini saatnya DPRD Rokan Hilir menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan daerahnya. Nota protes harus segera disampaikan ke Jakarta!”- tegas Akas Virmadi, Presiden Hipemarohi Pekanbaru.

Dukungan dari Hipemarohi semakin memperkuat tekanan moral dan politik terhadap DPRD Rohil agar tidak lagi pasif dalam menyikapi persoalan ini. Para mahasiswa dan alumni BEM berharap, suara dari daerah seperti Rokan Hilir dapat menggugah kesadaran nasional tentang pentingnya mengembalikan jati diri otonomi daerah yang sejati.

 

“Jangan tunggu sampai semua kewenangan kita habis, baru menyesal. DPRD harus bersuara lantang, karena hari ini yang dipertaruhkan adalah masa depan daerah,” – ujar Akas lagi.

 

Senada dengan DPD FABEM, Akas menyampaikan bahwa esensi otonomi daerah adalah memberi ruang bagi pemerintah lokal untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Bukan hanya menjadi pelaksana kebijakan dari pusat. Namun dengan hadirnya UU 23/2014, otonomi itu justru telah tereduksi menjadi slogan semata. Yang tersisa hanyalah kewenangan teknis, sementara urusan-urusan strategis seperti pengelolaan sumber daya alam ditarik ke atas.

 

Ironisnya, masyarakat lokal justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Ketika terjadi konflik di wilayah pesisir seperti Panipahan atau Sinaboi, pemerintah kabupaten tak memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk bertindak cepat. Persoalan seperti pertikaian antara pembudidaya kerang dan nelayan tradisional, hingga penggunaan alat tangkap terlarang seperti jaring Pek To dan Pukat Harimau (illegal fishing), terus berlarut tanpa solusi karena semua keputusan harus menunggu birokrasi provinsi.

 

Laporan-laporan tersebut akhirnya “naik meja” ke Pekanbaru dan berujung pada jawaban klise: keterbatasan personel dan minimnya anggaran. Sementara itu di laut, nelayan terus bentrok, hasil tangkapan menyusut, dan ekosistem rusak tak tertolong.

 

Kini, bola panas berada di tangan DPRD Rokan Hilir. Mampukah mereka menendangnya ke arah yang benar?

Atau justru membiarkannya menggelinding liar tanpa arah dan solusi?

 

Untuk itu, Hipemarohi Pekanbaru menyarankan agar DPRD Rokan Hilir segera membahas dan menyampaikan nota protes ke pemerintah pusat dan DPR RI, sebagai upaya mendorong revisi terhadap UU No. 23 Tahun 2014 yang dinilai merugikan daerah.

 

Pos terkait