Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Logas Tanah Darat, Lima Orang Ditangkap

Tersangka narkoba
Foto: lima orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten Kuantan Singingi

KUANTAN SINGINGI – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/2/2025), aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat. Hasil dari operasi tersebut, lima tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 10,19 gram.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari kelima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya berperan sebagai pengedar, sedangkan dua lainnya merupakan pengguna.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui AKP Novris H. Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial KP (40), warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan sebuah rumah kosong di Desa Lubuk Kebun.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat total 1,95 gram yang disimpan dalam plastik hitam, serta uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari pengakuan KP, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tak membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus AB pada pukul 16.10 WIB di dalam sebuah rumah kosong di desa yang sama.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, timbangan digital, serta plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 3.500.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Dari interogasi terhadap AB, polisi mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas langsung menuju kediaman MS dan berhasil menangkapnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, alat hisap bong, timbangan digital, serta uang tunai Rp 200.000.

Saat penggerebekan di rumah MS, petugas juga mendapati dua pria lainnya, yakni TS (49) dan AG (48), yang sedang menggunakan sabu. Keduanya langsung diamankan dan mengakui bahwa mereka membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Mata Elang dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di wilayah hukum Kuansing.

Polres Kuansing akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba tanpa kompromi. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kami berharap masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar lingkungan mereka,” tambahnya.

Kelima tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

Pos terkait