Mediasi di Polres Kuansing Deadlock, Konflik Lahan PT CRS vs PT Wanasari Nusantara Kian Memanas

Pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Kuantan Singingi pada Senin, 6 April 2026, berakhir deadlock tanpa kesepakatan.

KUANTAN SINGINGI – Upaya mediasi konflik lahan antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dan PT Wanasari Nusantara kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Kuantan Singingi pada Senin, 6 April 2026, berakhir deadlock tanpa kesepakatan.

Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian melalui Wakapolres Kuansing menawarkan opsi mediasi lanjutan dalam waktu tiga hingga empat hari ke depan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Polres juga mengimbau PT Wanasari Nusantara untuk menahan diri dan tidak menggunakan cara-cara represif, seperti pengerahan massa maupun alat berat, dalam upaya penguasaan lahan. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan.

Di sisi lain, PT CRS menegaskan akan tetap melanjutkan aktivitas operasional di area sengketa. Perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit selama 24 tahun, serta didukung dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Konflik Berkepanjangan Sejak 2024

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, konflik antara kedua perusahaan telah berlangsung sejak 2024 dan diwarnai sejumlah insiden serius, termasuk korban jiwa.

Mei 2024: Awal Pengrusakan

Aksi pertama terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. Sekelompok orang yang diduga preman, disebut bertindak atas perintah pimpinan PT Wanasari Nusantara, melakukan pengrusakan terhadap tanaman kelapa sawit produktif milik PT CRS.

Bacaan Lainnya

Kelompok tersebut dipimpin oleh dua orang berinisial PU dan RS. Dalam aksi itu, enam unit ekskavator dikerahkan untuk merusak lahan seluas sekitar 56 hektare.

Sehari kemudian, pada 17 Mei 2024, upaya serupa kembali terjadi. Namun, pihak keamanan PT CRS berhasil menggagalkan aksi tersebut dan mengamankan satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 200 yang kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kuansing sebagai barang bukti.

September 2024: Bentrok Berdarah

Konflik memuncak pada Jumat, 6 September 2024. Pengrusakan kembali terjadi dan berujung bentrokan fisik di lokasi.

Insiden tersebut menyebabkan satu korban jiwa, yakni seorang anggota keamanan PT CRS. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Kuantan Singingi.

April 2026: Eskalasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Setelah sempat mereda, ketegangan kembali meningkat pada Sabtu, 4 April 2026. PT Wanasari Nusantara diduga mengerahkan massa dalam jumlah besar, diperkirakan 150 hingga 200 orang.

Dalam peristiwa tersebut, pengrusakan lahan kembali terjadi dengan melibatkan tiga unit ekskavator. Situasi semakin memanas dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat di lokasi.

Sekitar 10 orang yang diduga berasal dari unsur TNI, yakni Detasemen Rudal Dumai dan Yonif 850, disebut berada di area konflik. Kehadiran mereka bersama massa disebut menimbulkan rasa takut di kalangan pekerja PT CRS.

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, PT Citra Riau Sarana menyayangkan sikap PT Wanasari Nusantara yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian sengketa.

Perusahaan menegaskan tetap mempertahankan hak atas lahan yang telah dikuasai secara sah sejak 2001 dan membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami tetap pada posisi mempertahankan hak atas lahan yang kami peroleh secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika pihak PT Wanasari Nusantara merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui jalur hukum atau perdata, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegas perwakilan PT CRS.

Pos terkait