ROKAN HILIR – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku berinisial MJ (28), seorang wiraswasta, kini diproses secara hukum.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/II/2026/Unit Reskrim Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau pada 14 Februari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa bermula pada Sabtu (14/2) pagi saat korban yang merupakan seorang pelajar berusia 11 tahun berpamitan ke sekolah lebih pagi dari biasanya sekira pukul 06.00 WIB. Namun hingga siang, korban tak kunjung pulang dan diketahui tidak hadir di sekolah.
Orang tua korban kemudian mencoba menghubungi, namun ponsel milik korban tidak aktif. Kecurigaan mengarah ke MJ setelah salah seorang warga melihat korban pergi bersama terduga pelaku menggunakan sepeda motor.
Sekira pukul 16.00 WIB, korban akhirnya ditemukan bersama MJ. Berdasarkan keterangan keluarga, keduanya diduga telah melakukan hubungan badan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Panipahan mengatakan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) KUHP.
Sejumlah tindakan penyidik telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, visum et repertum terhadap korban, serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi. Penanganan kasus ini prioritas kami demi perlindungan anak,” kata Kapolsek IPTU Robiansyah, SH. MH, Senin (16/2/2026).
Adapun Barang bukti yang disita antara lain beberapa helai pakaian milik korban, dan satu unit handphone milik terduga pelaku.
Hingga saat ini, kasus masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan.





