ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Polisi menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial ANDOS (30).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/Unit Reskrim Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau, tertanggal 4 Februari 2026. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, Syawal Dianto (38), seorang petani, di Jalan Purnama, Kepenghuluan Panipahan Darat. Anak korban, Syahdu Suraidah (16), memberi kabar bahwa rumah mereka diduga telah dibobol.
“Setibanya di rumah, pelapor mendapati dua unit handphone miliknya dan milik anaknya telah hilang. Selain itu, ditemukan jejak telapak kaki orang yang tidak dikenal di sekitar lokasi,” kata Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah, SH, MH.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panipahan untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk Syahdu Suraidah (16) dan Syahfikri Dianto (13), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO warna ungu, satu kotak handphone OPPO A5i, dan satu kotak handphone VIVO Y19.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan guna pendalaman kasus dan pelengkapan berkas perkara sesuai prosedur.





