Satresnarkoba Kuansing Bongkar Peredaran 104 Gram Sabu, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Satresnarkoba Kuansing Bongkar Peredaran 104 Gram Sabu, Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Barang bukti narkoba seberat 104 Gram

KUANTAN SINGINGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 104,29 gram.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Teratak Air Hitam , Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/43/V/RES.4.2/2025/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau, tanggal 19 Mei 2025.

Petugas mengamankan satu orang tersangka RH alias NANDOT (20), warga Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Bacaan Lainnya

50 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu

1 unit timbangan digital

2 unit ponsel (REALME hitam dan INFINIX gold)

2 buah pipet sendok

1 bal plastik bening ukuran besar

1 bal plastik klip bening ukuran kecil

3 buah pipet hitam kosong

10 buah pipet hitam pendek kosong

Pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.

Dari hasil pengembangan terhadap seorang sumber bernama BOLOT, sekitar pukul 20.00 WIB tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka NANDOT di rumahnya di Desa Teratak Air Hitam. Saat digeledah, ditemukan 50 paket sabu siap edar.

Dalam keterangannya, NANDOT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial KOHAR (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Barang tersebut dikirim oleh BOLOT dengan cara dilemparkan atau diletakkan di sekitar Desa Teratak Air Hitam.

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp300.000 setiap kali berhasil menyimpan dan meletakkan paket sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif mengonsumsi zat amphetamine.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pos terkait