ROKAN HILIR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ikan mati di Dusun I Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.
Kepala DLH Rohil menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan melakukan pengambilan sampel air, baik di lokasi ditemukannya ikan mati maupun di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Hasil Karya Bumi Sejati (HKBS).
“Kami sudah mengambil sampel air di lokasi ikan mati dan di PKS HKBS pada tanggal 30 Desember 2026. Sampel tersebut telah dibawa ke UPT Laboratorium Lingkungan untuk dilakukan pengujian,” ujar Kadis DLH Rohil, Suwandi, S.Sos saat dikonfirmasi HitamPutih News Pada Selasa, (6/1/2026) Sekitar Pukul 14:04 WIB
Ia menjelaskan, hasil pengujian laboratorium tidak dapat diperoleh secara instan dan membutuhkan waktu sesuai prosedur teknis.
“Hasil pengujian sampel akan keluar setelah 14 hari kerja. Setelah itu baru dapat diketahui penyebab kematian ikan serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Sorotan keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rokan Hilir menilai pencemaran yang terus berulang sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Rohil.
“Kasus ini sudah terjadi pada 2022, 2024, dan kembali terulang di 2026. Jika tidak ada sanksi tegas, ini menunjukkan kegagalan DLH Rohil menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Nasri Hamdani, Biro Kaderisasi PC PMII Rohil yang berdomisili di Pujud.
Menurutnya, pencemaran lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari sungai.
“Kami mendesak DLH Rohil tidak terus bersembunyi di balik verifikasi dan uji laboratorium. Fakta di lapangan sangat jelas. Ikan mati, air tercemar, dan masyarakat dirugikan,” lanjut Nasri.
PC PMII Rohil juga menuntut hasil uji laboratorium dibuka secara transparan kepada publik serta mendesak pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika DLH Rohil tetap pasif, kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta melakukan aksi terbuka,” tegasnya.
Selain persoalan pencemaran, PC PMII Rohil juga menyoroti minimnya manfaat sosial keberadaan PT HKBS bagi masyarakat sekitar. Meski perusahaan tersebut telah beroperasi hampir 10 tahun, warga Dusun Sawah dan sekitarnya mengaku tidak pernah dilibatkan sebagai tenaga kerja.
“Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah. Warga sekitar hanya menanggung dampak lingkungan, tapi tidak merasakan manfaat ekonomi,” ungkap Nasri.
Kondisi ini semakin menambah kekecewaan warga terhadap perusahaan yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.





