ROKAN HILIR – Hasil seleksi administrasi Calon Anggota Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 08/PANSEL/SPRH/2025, nama Perwedissuito, yang diketahui sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rokan Hilir, dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Dalam dokumen resmi yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel), Perwedissuito tercantum dalam daftar peserta yang lolos sebagai Calon Anggota Direksi PT SPRH. Meski baru berada pada tahap administrasi, lolosnya seorang ketua partai politik aktif dalam proses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) langsung memantik perhatian dan perdebatan publik.
Pasalnya, jabatan Direksi merupakan posisi strategis yang memiliki peran langsung dalam pengambilan keputusan operasional dan pengelolaan perusahaan daerah. Posisi ini menuntut independensi, profesionalisme, serta bebas dari potensi konflik kepentingan, khususnya yang bersinggungan dengan kepentingan politik praktis.
Sejumlah kalangan menilai Panitia Seleksi tidak cukup hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi semata. Aspek etik, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta potensi konflik kepentingan seharusnya menjadi pertimbangan serius sejak tahap awal seleksi.
“BUMD harus dikelola secara profesional. Direksi adalah eksekutor kebijakan perusahaan, bukan perpanjangan tangan kepentingan politik,” ujar pemerhati kebijakan publik Sebut saja namanya Kantan saat diwawacara di salah satu kedai kopi Bagansiapiapi.
Sesuai jadwal, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). UKK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau serta di Aula Perpustakaan Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru. Materi ujian meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, presentasi makalah, dan wawancara.
Publik kini menanti, apakah proses seleksi Direksi PT SPRH akan benar-benar menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan bebas intervensi politik, atau justru menguatkan dugaan politisasi BUMD di Kabupaten Rokan Hilir.





